Ibadah Natal Dengan Prokes di Kabupaten Sanggau/diskominfo.sanggau.go.id

Pemerintah terus mengupayakan pencegahan meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia. Salah satunya adalah penghapusan cuti bersama tahun 2021, termasuk saat hari raya Natal dan Tahun Baru yang sebentar lagi akan datang. Keputusan tersebut tertuang dalam SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.

“Hal ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan maraknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19. Maka Bapak Presiden meminta peninjauan ulang mengenai masalah libur dan cuti bersama,” ujar Menko PMK. Muhadjir Effendy.

Selain peninjauan kembali hari libur dan cuti bersama, mendekati libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru pemerintah kembali memperketat aturan. Pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 serentak untuk semua wilayah di Indonesia. Pemberlakukan ini dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat agar angka Covid-19 di Indonesia tidak kembali naik. 

Peraturan mengenai pemberlakuan PPKM Level 3 selama masa Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. Di dalam Inmendagri tersebut juga tertuang peraturan mengenai protokol kesehatan selama pelaksanaan ibadah Hari Raya Natal 2021 bagi gereja-gereja di Indonesia.

Himbauan Pelaksanaan Ibadah Hari Raya Natal 2021

Dalam masa pemberlakuan PPKM Level 3 selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, umat Kristiani tetap diperbolehkan melaksanakan ibadah Hari Raya Natal 2021. Namun, dihimbau untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah;
  2. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, lebih menekankan kepada persekutuan di tengah-tengah keluarga;
  3. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang disiapkan para pengelola dan pengurus gereja;
  4. Jumlah umat yang mengikuti kegiatan ibadah perayaan Hari Raya Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas total gereja.

Protokol Kesehatan Dalam Ibadah Hari Raya Natal 2021

Selain itu, dalam pelaksanaan ibadah Hari Raya Natal 2021 pemerintah juga mengeluarkan himbauan kepada gereja-gereja untuk menerapkan protokol kesehatan ketat. Protokol kesehatan yang harus dijalankan selama ibadah Hari Raya Natal 2021 secara kolektif adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;
  2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi berkala di area gereja;
  3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja. Serta yang berkategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk;
  4. Mengatur arus mobilitas jemaat dari pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  5. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
  6. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
  7. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi minimal jarak 1 (satu) meter;
  8. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini