Ilustrasi Uang Rupiah Dari BNI/pixabay.com

Seorang pegawai Bank BNI Cabang Makassar berinisial MBS ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Senin, 13 September 2021 dalam kasus penggelapan dana dan pembobolan dana deposito yang disetorkan oleh salah satu nasabah bank tersebut. MBS melakukan pemalsuan bilyet giro yang menyebabkan beberapa orang nasabah merugi puluhan miliar rupiah.

“Seorang pegawai BNI Makassar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika pada beberapa media.

Helmy mengatakan, penangkapan MBS ini didasarkan pada laporan dari bank BNI sendiri dengan nomor LP/B/0221/IV/2021 yang dilaporkan pada tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hingga saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi yang berasal dari bank, nasabah, dan pihak lain yang mengetahui perkara tersebut.

Ada sebanyak tiga orang nasabah yang dirugikan akibat perbuatan dari pegawai Bank tersebut. Salah satu nasabah yang mengalami kerugian adalah seorang pengusaha asal Sulawesi Selatan berinisial IMB. IMB mengalami kerugian sebesar Rp 45 miliar, dana tersebut berasal dari depositonya yang berjumlah Rp 70 miliar dan baru dibayarkan sebanyak Rp 25 miliar. Selain IMB, ada juga nasabah lain berinisial H yang mengalami kerugian sebesar Rp 16,5 miliar dari depositonya yang berjumlah Rp 20 miliar. Satu nasabah lain yatu R dan A yang mengalami kerugian sebesar Rp 50 miliar. 

Tersangka MBS diduga melanggar Pasal 49 ayat (1)  huruf a dan huruf b dan ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kronologi Hilangnya Uang Nasabah BNI Cabang Makassar

Hilangnya uang nasabah BNI Cabang Makassar awalnya diketahui sejak Februari 2021 ketika nasabah berinisial IMB hendak mencairkan bilyet gironya untuk kepentingan bisnis. Namun dana tersebut tidak dapat dicairkan dan pihak bank tidak sanggup mengembalikan dana dan memberikan kejelasan kemana dana nasabahnya tersebut.

Akibat kejadian tersebut, IMB melaporkan pihak Bank BNI Cabang Makassar ke Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 9 Juni 2021. Setelahnya pihak Bank BNI juga melaporkan peristiwa tersebut ke Mabes Polri dan setelahnya diketahui bahwa ada pihak internal bank yang membuat rekening bodong.

“Ada dugaan rekening rekayasa atau rekening bodong yang diketahui oleh nasabah IMB setelah dilakukan pemeriksaan dari pihak kepolisian pada tanggal 18 Agustus 2021. Menurut kami pembuatan rekening baru ini diduga melanggar SOP, karena nasabah tidak pernah menandatangani aplikasi pembukaan rekening,” ujar Syamsul Kamar, Kuasa Hukum Nasabah IMB.

Rekening bodong tersebut dibuat menggunakan nama perusahaan, anak dan karyawan nasabah, dan transaksinya dikendalikan oleh pihak manajemen BNI tanpa ada konfirmasi dan persetujuan dari nasabah IMB selaku pemilik rekening. Menurut Syamsul Kamar, tindakan tersebut melibatkan beberapa pihak dan membutuhkan persetujuan berjenjang (manajemen) sehingga diduga pelanggaran SOP ini dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Namun hingga saat ini, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini