SE Nomor 26 Tahun 2021/setkab.go.id

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali menerbitkan SE Nomor 26 Tahun 2021 mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. SE terbaru ini diterbitkan berdasarkan beberapa dasar hukum termasuk hasil keputusan Rapat Terbatas pada tanggal 20 Desember 2021.

“SE diterbitkan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 baru maupun yang akan datang. Maka pelaku perjalanan luar negeri harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat. Juga memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Ketua Satgas Covid-19, Suharyanto.

SE Nomor 26 Tahun 2021 tersebut berlaku sejak 25 Desember 2021 hingga waktu yang akan ditentukan kemudian. Dengan diterbitkannya SE Nomor 26 Tahun 2021 ini maka SE Nomor 25 Tahun 2021 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional

Pelaku perjalanan internasional atau luar negeri yang masuk ke Indonesia harus mematuhi beberapa protokol kesehatan berikut ini:

  1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan mematuhi protokol kesehatan ketat yang ditetapkan pemerintah;
  2. Menutup sementara masuknya WNA baik secara langsung maupun transit di negara asing, pernah tinggal/mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari negara dengan kriteria berikut:
  • Telah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Nigeria
  • Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho
  • Negara dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus: Inggris dan Denmark
  1. Penutupan sementara masuknya WNA ke Indonesia dikecualikan bagi:
  • Tidak memiliki riwayat perjalanan atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2
  • Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
  • Sesuai skema perjanjian (bilateral) seperti travel corridor arrangement (TCA)
  • Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga

Persyaratan Pelaku Perjalanan Internasional (WNI dan WNA)

Sementara itu pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik/digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dengan ketentuan:
  • WNI wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap, jika WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di Indonesia setibanya di tempat karantina setelah RT-PCR kedua dengan hasil negatif
  • WNA wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap, jika belum divaksinasi maka akan divaksinasi di Indonesia di tempat karantina setelah RT-PCR kedua dengan hasil negatif. Jika memenuhi syarat: berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
  1. WNA yang belum divaksinasi dan akan melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan perjalanan penerbangan internasional keluar wilayah RI boleh tidak menunjukkan surat vaksin selama tidak keluar dari bandara dengan syarat:
  • Diizinkan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melakukan perjalanan domestik agar dapat meneruskan penerbangan ke luar Indonesia
  • Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan
  1. Pelaku perjalanan dibawah 18 tahun dan memiliki komorbid atau tidak dapat divaksinasi dapat melampirkan surat keterangan dokter dari RS bahwa yang bersangkutan tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19
  2. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada pemeriksaan e-HAC

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini