Logo PT. Indofarma Tbk/indofarma.id

Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menemukan adanya indikasi pelanggaran perundang-undangan pasar modal pada perusahaan produsen obat-obatan, Indofarma Tbk. Selain itu Bapepam juga menemukan perusahaan melakukan penghapusan pencatatan pembelian barang berupa alat kesehatan dan obat-obatan.

“Kami sudah mengetahuinya dan saya sudah meminta tim untuk secara detail meneliti khususnya berkaitan dengan barang-barang yang dihapus dan asal usulnya. Kami akan telusuri agar masing-masing direksi bertanggung jawab,” ujar Ketua Bapepam, Herwidayatmo pada 9 September 2004.

Dilansir dari finance.detik.com, selain menghapus pencatatan barang, Bapepam juga menemukan adanya kecurangan Indofarma Tbk dalam penyajian laporan keuangan dan menemukan beberapa bukti-bukti, diantaranya adalah nilai barang dalam proses dinilai lebih tinggi dari nilai yang seharusnya (overstated) dalam penyajian dalam persediaan nilai barang dalam proses pada buku tahun 2001 sebesar 28,87 miliar rupiah.

Ketidaksesuaian penyampaian laporan keuangan tersebut diduga telah melanggar Pasal 69 UU Pasar Modal angka 2 huruf a Peraturan Bapepam Nomor VIII. G.7 Pedoman Standar Akuntan Publik. Selanjutnya Bapepam juga memberikan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 5 huruf n UU Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal.

Atas kejadian tersebut, harga pokok penjualan mengalami understated dan laba bersih mengalami overstated dengan nilai yang sama dan sangat merugikan negara. Akibatnya Bapepam memberikan sanksi berupa denda senilai 500 juta rupiah kepada jajaran direksi Indofarma Tbk yang menjabat dalam periode terbitnya laporan keuangan tahun 2001.

Perintah Bapepam Kepada Indofarma

Selain memberikan denda berupa sanksi sebesar 500 juta rupiah, Bapepam juga memerintahkan tiga hal kepada direksi Indofarma Tbk, yaitu sebagai berikut:

  1. Membenahi dan menyusun sistem pengendalian internal dan sistem akuntansi perusahaan yang memadai untuk menghindari timbulnya permasalahan yang sama di kemudian hari;
  2. Menyampaikan laporan perkembangan atas pembenahan dan penyusunan sistem pengendalian internal dan sistem akuntansi perseroan secara berkala setiap akhir bulan kepada Bapepam;
  3. Menunjukkan akuntan publik yang terdaftar di Bapepam untuk melakukan audit khusus dan melakukan penilaian atas sistem pengendalian internal dan sistem akuntansi bila perseroan telah selesai melakukan pembenahan dan penyusunan sistem pengendalian internal dan sistem akuntansi perusahaan.

Perintah tersebut disampaikan Bapepam melalui siaran pers tentang hasil pemeriksaan terhadap PT. Indofarma Tbk yang dipublikasikan pada 10 September 2004.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini