Pengumuman Pemadaman Lampu Jalan Kota Semarang/instagram.com @semarangpemkot

Pemberlakukan PPKM Darurat sudah berjalan setidaknya lebih dari satu pekan. Segala upaya dan penegakan peraturan dilaksanakan di kabupaten dan kota yang masuk ke dalam zona PPKM Darurat Jawa-Bali. Setelah masyarakat melalui PPKM Darurat selama satu pekan, muncul kembali sebuah peraturan yang dikeluarkan oleh beberapa Pemerintah Daerah salah satunya adalah Pemerintah Kota Semarang yaitu pemadaman penerangan jalan umum (PJU) selama masa PPKM Darurat.

“Ada konfirmasi dari Kapolda Jawa Tengah ke Walikota untuk tidak menyalakan lampu di semua jalan umum protokol. Upaya tersebut berjalan dengan tujuan untuk mengurangi mobilitas saat PPKM Darurat dengan harapan dapat mengurangi angka kasus penularan Covid-19,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Ali, S.T., MM.

Ali mengatakan bahwa teknis pemadaman lampu yaitu pada setiap kecamatan, tiga ruas jalan tidak akan dinyalakan lampu penerangan jalan umumnya. Hal ini berlaku terutama bagi wilayah yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Pemadaman penerangan jalan umum ini akan dilaksanakan tanggal 12-20 Juli 2021 mulai pukul 18.00-06.00 WIB atau selama sisa masa pemberlakuan PPKM Darurat.

Beberapa ruas jalan protokol di Kota Semarang yang akan memberlakukan pemadaman penerangan jalan umum adalah sebagai berikut.

  1. Jl. Tentara Pelajar
  2. Jl. Sriwijaya
  3. Jl. Suyudana
  4. Jl. S. Parman
  5. Jl. Kelud Raya
  6. Jl. Menoreh Raya
  7. Jl. Durian Raya
  8. Jl. Mulawarman Raya
  9. Jl. Majapahit sampai Polsek Pedurungan
  10. Jl. Supriyadi
  11. Jl. Fatmawati
  12. Jl. Soekarno-Hatta
  13. Jl. Kedungmundu dari Pom Bensin Sambiroto sampai Jl. Fatmawati
  14. Jl. Ngesrep Timur
  15. Dan beberapa wilayah lain seperti Lamper Tengah, Sendangguwo Batu, Srikaton, Pemuda, Gajah, Kranggan, dan Kauman, kawasan Simpang Lima, kawasan Kota Lama.

Kebijakan Pemadaman PJU di Wilayah Lain

  1. Kabupaten Sragen, Jawa Tengah

Selain Kota Semarang, satu wilayah di Jawa Tengah lainnya yaitu Sragen juga memberlakukan peraturan pemadaman penerangan jalan umum. Pemadaman PJU tersebut dilakukan di sejumlah jalur utama dan fasilitas umum. Pemadaman dilaksanakan pada tanggal 12-20 Juli 2021 mulai pada pukul 20.00-22.00 WIB. Ruas jalan yang terkena kebijakan pemadaman PJU di Kabupaten Sragen adalah sepanjang Jl. Sukowati dan fasilitas umum seperti Taman Kridoanggo.

“Saya rasa ini cukup untuk mengoptimalkan PPKM Darurat, karena evaluasi dari Menkopolhukam sebagai koordinator, memang Jawa Tengah sudah ada penurunan mobilitas. Tapi diharapkan dapat ditekan kembali pada pekan kedua PPKM, salah satunya dengan pemadaman lampu,” ujar Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

  1. Kabupaten Jember, Jawa Timur

Pemadaman penerangan jalan umum juga dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Jember. Pemadaman ini sudah dilakukan sejak 7 Juli 2021 yang lalu dan dilaksanakan mulai pukul 18.00-20.00 WIB demi mengurangi mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat. Penerangan jalan umum yang dipadamkan dikhususkan pada ruas jalan yang menuju pusat alun-alun Kota Jember.

Ruas jalan tersebut adalah wilayah Kecamatan Patrang menuju pusat kota, daerah markas Armed TNI (Kelurahan Kebonsari) ke utara, dari barat Kecamatan Kaliwates masuk kota mulai simpang Argopuro, dan dari timur kawasan Sukorejo (Kelurahan Sumbersari menuju kota. 

  1. Provinsi Bali

Selain wilayah Pulau Jawa, Provinsi Bali yang masuk ke dalam zona PPKM Darurat juga memberlakukan peraturan pemadaman lampu jalan. Hal ini diputuskan dan disepakati dalam rapat evaluasi PPKM Darurat yang dihadiri Gubernur Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Danrem 163/Wirasatya, Sekda Provinsi Bali, Kepala Dinas terkait, serta Bupati/Walikota se-Bali yang dilaksanakan pada 7 Juli 2021.

Dalam rapat tersebut diputuskan untuk menghindari terjadinya kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19, maka lampu-lampu di tempat wisata, lampu penerangan jalan, dan lampu-lampu di tempat umum akan diberlakukan pemadaman mulai pukul 20.00 WITA. Pemadaman ini tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini