
Untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, tentang PPKM Level 4, Pemerintah Kota Cirebon berencana akan memberlakukan aturan ganjil genap kendaraan pada beberapa ruas jalan. Aturan ganjil genap ini berlaku bagi kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4). Pemberlakukan ganjil-genap tersebut akan secara efektif berlaku mulai Senin, 16 Agustus 2021 hingga PPKM berakhir dan berlaku setiap hari Senin-Sabtu pada pukul 07.00-17.00 WIB. Sekretaris Daerah Kota Cirebon, H. Agus Mulyadi menyampaikan sebelum pemberlakukan sistem ganjil genap, akan ada sosialisasi dan uji coba.
“Sebelum penerapan akan dilakukan sosialisasi pada Rabu dan Kamis, 11 dan 12 Agustus 2021. Dilanjutkan dengan uji coba dan publikasi pada Jumat dan Sabtu, 13 dan 14 Agustus 2021 mulai pukul 13.00-17.00 WIB, kemudian selanjutnya akan dievaluasi,” ujar Agus saat mengadakan jumpa pers di Gedung Balaikota Cirebon pada 10 Agustus 2021.
Ia menambahkan bahwa sanksi bagi pelanggar aturan ganjil genap pada masa uji coba adalah edukasi. Selanjutnya, ketika sudah benar-benar diterapkan pada tanggal 16 Agustus 2021, sanksi bagi pelanggar adalah putar balik kendaraan. Namun, jika masih melanggar maka akan dikenai sanksi tilang. Nomor plat ganjil genap sendiri merupakan dua angka terakhir dari nomor plat kendaraan bermotor.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Andi Armawan menambahkan dalam pengawasan aturan ganjil-genap akan ada beberapa personil yang diterjunkan dengan unsur Satpol PP, TNI, dan Polri. Ia menambahkan bahwa 25 lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang sebelumnya dimatikan akan dinyalakan kembali.
Ruas Jalan Yang Terdampak Aturan Ganjil-Genap
Pemberlakukan aturan ganjil-genap ini berlaku untuk 8 ruas jalan berikut:
- Jalan Tuparev (wilayah hukum Polres Cirebon Kota)
- Jalan Cipto Mangunkusumo
- Jalan Kartini
- Jalan Pemuda
- Jalan Siliwangi
- Jalan Pekiringan
- Jalan Karanggetas
- Jalan Pasuketan
- Ruas ruas jalan lainnya yang ditentukan oleh Polres Cirebon sesuai kewenangan diskresi
Namun, pemberlakuan aturan ganjil genap ini dikecualikan bagi beberapa kendaraan. Pengecualian tersebut berlaku bagi:
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa disabilitas
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Angkutan umum berplat kuning
- Angkutan dalam jaringan (daring)
- Angkutan khusus seperti pengangkut BBM/BBG
- Angkutan pembawa kebutuhan pangan sehari-hari
- Kendaraan penolong kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan operasional tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah (TNI-Polri)
- Kendaraan pers dengan menunjukkan kartu identitas
- Kendaraan pengangkut uang antar perbankan atau ATM dan pengawasan dari Polri
- Kendaraan tertentu seperti pengawalan dan disesuaikan dengan petugas kepolisian
Selain aturan ganjil genap, Pemerintah Kota Cirebon juga memberlakukan uji coba pembukaan mall atau pusat perbelanjaan dengan beberapa ketentuan. Ketentuan tersebut seperti kapasitas 25%, jam operasional mulai pukul 10.00-20.00 WIB, penduduk dibawah usia 12 tahun dan diatas 70 tahun tidak boleh memasuki pusat perbelanjaan, dan pengunjung dan pengelola mall wajib sudah divaksin dan menunjukkan sertifikat vaksinnya. Sementara itu bioskop, tempat hiburan, dan tempat bermain anak belum diizinkan untuk beroperasi.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon