
PPKM Level 4 yang akan diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 berlaku untuk wilayah Jawa-Bali. Namun nyatanya, beberapa daerah di luar Jawa-Bali masih ada yang belum maksimal dalam upaya pengendalian Covid-19. Sejak awal Juli tepatnya tanggal 9 Juli 2021 di awal masa pemberlakuan PPKM Darurat, Pemerintah sudah menetapkan akan memberlakukan PPKM Darurat di 15 kota/kabupaten yang ada di luar Jawa dan Bali. Kelimabelas kota dan kabupaten tersebut adalah sebagai berikut.
- Kep. Riau, Kota Tanjung Pinang
- Kalimantan Barat, Kota Singkawang
- Sumatera Barat, Kota Padang Panjang
- Kalimantan Timur, Kota Balikpapan
- Lampung, Kota Bandar Lampung
- Kalimantan Barat, Kota Pontianak
- Papua Barat, Kota Sorong
- Papua Barat, Kota Manokwari
- Kep. Riau, Kota Batam
- Kalimantan Timur, Kota Bontang
- Sumatera Barat, Kota Bukittinggi
- Kalimantan Timur, Berau
- Sumatera Barat, Kota Padang
- NTB, Kota Mataram
- Sumatera Utara, Kota Medan
“Pengaturan berlaku mulai 12 hingga 20 Juli 2021. Ini dikunci untuk 15 kota/kabupaten dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Dalam perkembangannya, Pemerintah telah menetapkan perpanjangan PPKM Darurat yang berubah nama menjadi PPKM Level 4 di beberapa wilayah Jawa-Bali. Ternyata, peraturan mengenai perpanjangan PPKM Level 4 tersebut juga diikuti oleh beberapa wilayah di luar Jawa-Bali seperti Sumatera dan Kalimantan.
Penerapan PPKM Level 4 di Sumatera
PPKM Level 4 diberlakukan di beberapa daerah di Sumatera. Salah satunya adalah di Provinsi Sumatera Utara. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi meminta penyekatan kendaraan bermotor tetap diberlakukan usai adanya perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
“Pak Gubernur akan melaksanakan arahan Presiden terkait PPKM. Dari rapat terdahulu yang masuk level 4 di Sumut adalah Kota Medan, dan level 3 adalah Sibolga. Pak Gubernur akan segera menerbitkan Ingub setelah diterima adanya Inmendagri terbaru yang juga menjadi pedoman dalam penerbitan Surat Edaran Wali Kota Medan,” ujar Irman Oemar, Kadis Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara.
Selain Sumatera Utara, wilayah Sumatera Selatan juga memberlakukan PPKM Level 4 di empat daerah terhitung dari 26 Juli-8 Agustus 2021. Keempat daerah tersebut adalah Palembang, Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Musi Rawas. Penerapan PPKM Level 4 di empat daerah tersebut karena angka persebaran Covid-19 disana mengalami peningkatan 50-150 orang terkonfirmasi per hari karena adanya varian Delta.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengatakan untuk pelaksanaan PPKM Level 4 di wilayah masih menunggu petunjuk teknis dari Mendagri tentang siapa yang akan memegang garis komando pelaksanaan PPKM di wilayah. Apakah nantinya akan dipegang Gubernur atau Bupati dan Walikota. Pemberlakuan PPKM Level 4 di Sumatera juga dilakukan di Provinsi Sumatera Barat, tepatnya Kota Padang.
Penerapan PPKM Level 4 di Kalimantan
PPKM Level 4 juga diberlakukan di beberapa daerah di Kalimantan. Di Kalimantan Timur, ada sebanyak 8 daerah yang masuk ke dalam kategori level 4 yaitu Balikpapan, Bontang, Berau, Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, Kutai Barat, dan Kutai Timur.
“Pengetatan dan pengawasan PPKM merata di Kaltim ini seperti di Papua, dimana Gubernur meminta seluruh daerahnya memberlakukan level 4 meskipun dari segi kejadian kasus dan pandemi tidak masuk. Kita prihatin karena Kaltim adalah tertinggi pertama diluar Jawa-Bali. Kondisi ini menyebabkan masyarakat harus selalu patuh protokol kesehatan,”ujar Dr. HM. Jauhar Efendi selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim.
Perpanjangan PPKM juga terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah yang masih disebut dengan PPKM Mikro. Menurut informasi terakhir, Provinsi Kalimantan Tengah berada di level 3 yaitu di Kota Palangka Raya, Kabupaten Lamandau, dan Kabupaten Sukamara. Ketiga wilayah tersebut awalnya berada di level 4, namun sekarang sudah turun menjadi level 3. Perpanjangan PPKM Mikro di wilayah Kalimantan Tengah berlaku pada 21-25 Juli 2021 dan untuk saat ini belum ada pemberitahuan lebih lanjut.
Sementara itu, beberapa daerah di Kalimantan lainnya yang memungkinkan masih dilakukan perpanjangan PPKM adalah Kota Singkawang dan Kota Pontianak, Kalimantan Barat dan Bulungan di Kalimantan Utara. Namun belum ada informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan PPKM di kedua provinsi tersebut.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon