
Kabar mengenai pemberlakukan kembali sistem ganjil-genap di DKI Jakarta kembali bergulir di masyarakat. Aturan ganjil genap yang biasanya berlaku di DKI Jakarta sempat dihentikan karena adanya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak bulan April 2020. Kemudian pemberlakuan ganjil genap tersebut diadakan lagi pada tanggal 3 Agustus 2020 dan ditiadakan lagi sejak 14 September 2020. Di bulan ke enam pada tahun ini, akhirnya muncul rencana pemberlakuan kembali sistem ganjil genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam Forum Grup Discussion (FGD): Pemberlakukan Kembali Ganjil Genap yang diadakan secara daring pada Rabu, 2 Juni 2021 mengatakan ada beberapa poin yang harus menjadi bahan diskusi terutama mengenai pencabutan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bidang transportasi yang mengurangi jumlah layanan angkutan umum.
“Transportasi memegang peranan penting dalam upaya bersama mengatasi pandemi Covid-19, karena transportasi menjadi kata kunci untuk pengurangan mobilitas warga sehingga tidak terjadi kerumunan, pertemuan, perkumpulan yang disenangi oleh Covid-19. Maka dari itu sistem ganjil genap kemarin dicabut untuk mendukung kebijakan PPKM di bidang transportasi,” ujar Syafrin Liputo.
Syafrin Liputo juga mengatakan, DKI Jakarta sukses melakukan pengendalian kasus positif Covid-19 karena kebijakan yang diambil oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersifat terintegrasi dari hulu ke hilir. Dari sisi hulu pembatasan perkantoran 50%, pusat perbelanjaan 50% maka di sisi hilirnya transportasi juga harus diimbangi. Salah satunya adalah bagaimana pemerintah DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap dan menurunkan kapasitas angkutan umum.
“Konsekuensi dari pencabutan atau peniadaan sistem ganjil genap adalah kemudian masyarakat akan bermobilitas menggunakan kendaraan pribadi. Tentu korelasi positifnya adalah akan terjadi peningkatan volume lalu lintas dan kecepatan pada ruas jalan,” tambah Syafrin Liputo.
Konsekuensi peningkatan volume kendaraan tersebut sesuai dengan data dari Ditlantas Polda Metro Jaya, dimana pada periode tanggal 31 Maret-5 April 2020 saat diberlakukan sistem ganjil genap, jumlah kendaraan yang melintas di ruas Jl. Sudirman-Thamrin Selatan ke Utara (Ratu Plaza) berjumlah 134.717. Sementara pada tanggal 13 Juli-19 Juli 2020 saat sistem ganjil genap dicabut, jumlah kendaraan yang melintas di ruas jalan tersebut ada 320.571 kendaraan. Hal ini menunjukkan ada peningkatan tren sebanyak 138,0%.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Halley Yudhistira dari Dewan Transportasi Kota Jakarta menyampaikan beberapa poin penting mengenai pemberlakukan sistem ganjil genap.
- Kebijakan ganjil-genap berpotensi menurunkan kemacetan, namun dalam jangka panjang perlu kebijakan yang komprehensif.
- Penerapan ganjil-genap bukan merupakan obat dari segala penyakit lalu lintas, maka penting untuk tidak over-expectation terhadap penerapan kembali kebijakan ini kedepannya.
- Evaluasi kebijakan perlu terus dilakukan secara reguler, high-frequency, serta akses terhadap data perlu dibuka seluas-luasnya.
Sampai informasi ini kami sajikan, pemberlakuan sistem ganjil genap masih dalam kajian lebih lanjut dan belum diberlakukan. Seperti yang diinformasikan oleh akun resmi media sosial instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta @dishubdkijakarta pada hari ini Senin, 7 Juni 2021.
“Ganjil genap DKI Jakarta belum diberlakukan. Kebijakan sistem ganjil genap ditiadakan sementara selama pelaksanaan PSBB dan/atau PPKM di Provinsi DKI Jakarta berlangsung sampai batas waktu yang akan diinformasikan kembali,” tulis akun tersebut.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon