
Pemerintah berencana akan membuka kembali pendaftaran CPNS pada tahun 2022 ini. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD. Meskipun sudah menerima usulan untuk diadakan pendaftaran CPNS 2022, Mahfud MD belum memberikan rincian waktu pelaksanaan seleksi CPNS tersebut.
Rencananya seleksi rekrutmen ASN 2022 adalah sebanyak 1.086.128 orang atau formasi jabatan yang terdiri dari:
- PPPK Guru di pemerintah daerah sebanyak 758.018 orang
- PPPK Fungsional non Guru sebanyak 184.239 orang
- PPPK Guru untuk pusat sebanyak 45.000 formasi
- Jabatan teknis lain untuk pusat sebanyak 25.554 formasi
- Dosen (Kemdikbud/Kemenag) sebanyak 20.000 formasi
- Dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes sebanyak 3.000 formasi
- CPNS sebanyak 8.941 orang bagi sekolah kedinasan
Sementara itu peruntukan formasi belum dibahas dan akan diberitahukan lebih lanjut. Mahfud MD juga mengatakan untuk seleksi ASN pada tahun 2022 akan berfokus pada seleksi PPPK Guru dan tenaga kesehatan.
“Keputusan ini dibuat dengan mempertimbangkan tenaga honorer atau non-ASN yang memenuhi syarat untuk penyederhanaan birokrasi dan pengadaan ASN. Juga dengan mempertimbangkan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Mahfud MD.
Sebelumnya Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa hanya akan ada perekrutan PPPK pada tahun ini dan tidak ada pembukaan lowongan CPNS. Menurutnya hal ini berkaca dari beberapa negara maju yang memiliki lebih banyak government worker (PPPK) daripada civil servant (CPNS). Informasi mengenai rekrutmen ASN tahun 2022 akan diinformasikan kemudian.
Sanksi Bagi Peserta Lolos CPNS 2022 Yang Mengundurkan Diri
Berkaca dari banyaknya peserta lolos CPNS 2021 yang mengundurkan diri, Kementerian PANRB mempertegas sanksi bagi CPNS dan PPPK yang melakukan hal tersebut. Kemungkinan sanksi yang sama juga akan diberlakukan bagi peserta yang lolos pada CPNS 2022.
“Pengunduran diri jelas merugikan negara baik dari sisi anggaran yang dikeluarkan selama proses rekrutmen maupun dari sisi formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong. Dengan demikian hal ini menutup kesempatan peserta lain yang mungkin juga memenuhi syarat,” ujar Tjahjo Kumolo.
Adapun sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri meskipun sudah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP sesuai Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang pengadaan PNS adalah tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya. Sanksi tersebut juga berlaku bagi PPPK sesuai Pasal 35 Permen PANRB No. 29/2021 dan Pasal 41 Permen PANRB No. 28/2021.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon