Ilustrasi Peserta Didik Penerima BLT Anak Sekolah 2022/pip.kemdikbud.go.id

Meskipun belum diketahui kapan tanggal resminya, Pemerintah siap mencairkan BLT Anak Sekolah 2022. BLT ini akan dicairkan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). PIP sendiri merupakan kerjasama antar tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama. 

Penyelenggaraan PIP ini dimaksudkan untuk membantu anak-anak sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan pendidikan hingga jenjang pendidikan menengah. Sebelumnya pada tahun 2021, dana PIP ini sudah dialokasikan pada sebanyak 18 juta siswa SD, SMP, SMA, dan juga SMK.

Besaran dana manfaat BLT Anak Sekolah yang akan diterima siswa adalah sebagai berikut:

  1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000,00/tahun
  2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000,00/tahun
  3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000,00/tahun

Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat membacanya pada Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar.

Syarat Penerima BLT Anak Sekolah 2022

BLT Anak Sekolah 2022 yang akan disalurkan melalui program PIP dapat diterima oleh peserta didik yang memenuhi syarat berikut ini:

  1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
  3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman
  4. Penerima harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP)
  5. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) lembaga pendidikan

Untuk mencari data penerima PIP, Anda dapat melakukan langkah berikut:

  1. Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home 
  2. Cari penerima PIP dengan memasukkan data berupa NISN, tanggal pencarian, dana nama ibu kandung
  3. Klik “Cari” dan nama Anda akan muncul dalam halaman pencarian

Bagaimana Jika Belum Memiliki KIP?

Kartu Indonesia Pintar menjadi salah satu syarat peserta didik dapat memperoleh dana BLT Anak Sekolah 2022. Namun tak jarang ada peserta didik yang memenuhi syarat lain namun belum memiliki KIP. Tenang, ada dua syarat yang perlu dipenuhi untuk mendaftarkan diri sebagai penerima KIP yaitu:

  1. Mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat
  2. Jika orang tua tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa untuk melengkapi syarat pendaftaran

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini