Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Untuk Pemilu/journal.kpu.go.id

Belakangan, beredar informasi yang menyatakan bahwa Pemilu diundur hingga tahun 2029. Informasi tersebut beredar di media sosial Facebook dengan latar belakang foto Presiden Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid. Tidak hanya itu, salah satu media yang melakukan wawancara dengan Komisioner KPU, Ilham Saputra menyebut ada wacana pemerintah dan DPR RI akan mengundur Pilkada serentak dari tahun 2024 ke tahun 2027. Ternyata semua yang beredar adalah hoax.

“Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum dan Pemilihan taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024,” tulis Humas KPU RI dalam Siaran Pers Rilis Pemilu dan Pemilihan di 2024 pada 17 Agustus 2021.

Dalam rilis tersebut, KPU mengklarifikasi adanya berita yang sempat beredar di salah satu media pada tanggal 23 Juni 2020 yang menyebut Pemilu diundur ke 2027 adalah respon dari kondisi saat itu (Juni 2020) ketika ada wacana revisi UU  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan. Anggota Komisioner KPU, Ilham Saputra yang kala itu menjadi narasumber juga telah memberikan klarifikasinya bahwa Pemilu serentak tetap diadakan pada tahun 2024.

Pemilihan Umum serentak rencananya akan diadakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah akan diadakan pada tanggal 27 November 2024.

Persiapan KPU Menjelang Pemilu 2024

KPU tengah mempersiapkan Pemilu Serentak 2024, meskipun terhitung masih lama namun KPU terus bersiap agar dapat menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024 dengan baik dan lancar. Berbagai persiapan dilakukan, salah satunya adalah sosialisasi mengenai rencana penyederhanaan surat suara Pemilu tahun 2024 kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik memaparkan akan ada tiga rencana desain penyederhanaan surat suara Pemilu 2024, yaitu sebagai berikut.

  1. Menggabungkan 5 jenis surat suara ke dalam satu surat suara. Desain ini nantinya meminta pemilih menuliskan nomor urut calon pada kolom yang disediakan. Dengan catatan daftar pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden ditempel di papan pengumuman dan daftar pasangan calon anggota DPRD, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota ditempel di bilik suara.
  2. Menggunakan 2 jenis surat suara (pemisahan antara surat suara DPD dengan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR, dan DPRD). Pemilih memberikan hak suara dengan cara mencoblos nomor urut paslon, nama calon, dan gambar parpol. Seluruh daftar pasangan calon tetap ditempel di papan pengumuman.
  3. Menggunakan 2 jenis surat suara (sama dengan yang disebutkan pada nomor 2), namun pemberian hak suara dengan cara mencontreng pada nomor urut dan gambar partai politik. Seluruh daftar pasangan calon tetap ditempel di papan pengumuman.

Selain itu KPU RI juga menjelaskan mengenai aturan dan verifikasi Parpol yang akan berpartisipasi di Pemilu Serentak 2024.

“Regulasi yang menaungi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Terkait pendaftaran partai politik, ada aturan baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020,” ujar Ketua KPU RI, Ilham Saputra.

Dalam aturan tersebut, tertuang dua hal penting sebagai berikut:

  1. Partai Politik yang lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara faktual.
  2. Partai Politik yang tidak lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos memenuhi ketentuan parliamentary threshold, hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota harus melakukan verifikasi kembali secara administratif dan faktual.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini