Langkah Pengisian e-HAC Bagi Pemudik/setkab.go.id

Lebaran sebentar lagi, itu artinya budaya mudik juga akan segera terlaksana. Apalagi pada tahun ini meskipun masih pandemi, pemerintah sudah memperbolehkan masyarakat untuk mudik. Namun dalam mudik tahun ini, pemudik harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan aturan yang sudah diberikan. Selain itu, pemudik dengan segala moda transportasi juga wajib mengisi e-HAC.

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022 maka masyarakat yang akan melaksanakan mudik dengan semua moda transportasi wajib mengisi e-HAC sebagai syarat melanjutkan perjalanan,” ujar Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji.

e-HAC dapat diisi melalui aplikasi PeduliLindungi, untuk mengisi e-HAC juga cukup mudah. Anda hanya perlu melakukan langkah-langkah berikut ini:

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi paling baru, buat akun baru atau login jika sudah memiliki akun PeduliLindungi
  2. Klik fitur e-HAC atau pilih “Buat e-HAC”
  3. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri, pilih sarana perjalanan yang ditumpangi, dan pilih tanggal keberangkatan
  4. Untuk transportasi darat dan laut isi informasi jenis kendaraan, lokasi, asal, dan tujuan perjalanan
  5. Untuk transportasi udara, isi nomor penerbangan. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, Anda dapat mengisinya secara manual
  6. Pastikan informasi sudah sesuai kemudian klik “lanjutkan”
  7. Isi data personal, dapat diisi maksimal untuk empat orang
  8. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi
  9. Setelah itu pilih “konfirmasi” kemudian selesai

Jika dinyatakan tidak layak bepergian, validasi dapat dilakukan manual dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dengan dokumen fisik.

Pemudik Anak dan Remaja Tak Wajib Tes Covid-19

Sementara itu, informasi terbaru dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Terbatas Evaluasi PPKM di Kantor Presiden pada 18 April 2022 menyebutkan bahwa pemudik anak-anak dan remaja tidak wajib menjalani tes Covid-19. Asalkan, anak-anak atau remaja sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua. 

“Kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik. Namun booster kan hanya untuk usia 18 tahun keatas. Jadi ada pertanyaan untuk anak-anak dibawah 18 tahun bagaimana, kan belum boleh booster juga? Maka Bapak Presiden memutuskan anak-anak dan remaja kalau mau mudik, belum dibooster tidak apa-apa, tidak usah tes antigen,” ujar Menteri Budi.

Namun Menteri Budi kembali menegaskan, hal tersebut dapat dilakukan jika anak dan remaja sudah menerima vaksinasi dosis kedua. Hal itu disebut sebagai hadiah dari Bapak Presiden agar anak-anak dan keluarganya dapat mudik dengan baik lagi.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Budi juga memaparkan data bahwa dalam waktu 15 bulan sebanyak 198 juta masyarakat sudah mendapatkan 392 juta dosis vaksin. Hal tersebut merupakan pencapaian yang luar biasa. Menteri Budi juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam menyukseskan program vaksinasi nasional.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini