Pendakwah Yahya Waloni Dalam Salah Satu Video Dakwahnya/humas.polri.go.id

Seorang pendakwah, Yahya Waloni yang ditangkap karena dugaan penistaan agama meminta maaf kepada masyarakat. Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah ia mengikuti sidang pencabutan praperadilan pada 27 September 2021. Ia mengaku menyesal karena perbuatannya tidak sesuai dengan etika dalam berdakwah.

“Di hadapan khalayak, di hadapan masyarakat, di hadapan yang mulia saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Khususnya kepada saudara saudariku sebangsa setanah air kaum Nasrani. Saya menyesal karena apa yang saya lakukan tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni sebagai pendakwah,” kaya Yahya di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada beberapa media.

Dalam sidang tersebut, Yahya Waloni mencabut gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukumnya. Ia menyebutkan bahwa gugatan tersebut diajukan tanpa pengetahuannya. Mengetahui hal tersebut, Yahya juga mencabut surat kuasa bagi pengacaranya, Abdullah Alkatiri.

“Saya siap menghadapi proses hukum yang berlaku. Saya berharap dapat mendapatkan hikmah dari Allah agar bisa menjadi pendakwah yang bisa dicontoh,” ujar Yahya.

Selanjutnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Anry Waryo Laksono mengatakan sidang praperadilan yang dilakukan bukan untuk pemeriksaan materi. Namun permohonan maaf yang disampaikan oleh Yahya Waloni merupakan haknya sebagai tersangka. Apalagi saat itu memang banyak orang yang menyaksikan.

Kasus Penistaan Agama Yahya Waloni

Yahya Waloni ditangkap pada 26 Agustus 2021 di kediamannya di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri pada pukul 17.00 WIB. Yahya diduga melakukan penistaan agama dalam ceramah yang diunggah ke YouTube dengan menyebut kitab Injil palsu dan fiktif.

Penangkapan Yahya Waloni didasarkan oleh laporan yang dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada 27 April 2021. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Selanjutnya pada tanggal 27 Agustus 2021, Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan dilaporkan karena melakukan sebuah tindak pidana. Yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan terhadap agama tertentu,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

Akhirnya atas perbuatannya, Yahya Waloni disangkakan beberapa pasal. Mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga pasal penodaan agama. Yahya terancam UU ITE Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA. Selain itu juga Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Penodaan Agama. Ia terancam pidana penjara selama enam tahun.

Video Penistaan Agama Di Take Down

Diketahui, Yahya Waloni mengunggah beberapa video ceramahnya ke Youtube. Ceramahnya yang berisi penghinaan pada suatu agama diunggah ke akun Youtube TriDatu. Namun hingga informasi ini diturunkan, video dan akun Youtube TriDatu sudah tidak dapat ditemukan lagi.

Hal tersebut karena Polri bekerja sama dengan Kominfo untuk melakukan take down terhadap konten ceramah Yahya. Take down juga dilakukan pada beberapa akun yang menyebarkan kebencian melalui SARA.

“Kita akan take down semua video yang membuat resah masyarakat. Selain itu, video-video yang mengganggu kebhinekaan dan kesatuan juga akan kita lakukan hal yang sama,” ujar Brigjen Rusdi.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini