
Pemerintah melalui Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat pada 1 April 2022. Sidang Isbat untuk menentukan awal puasa 2022 atau awal Ramadhan 1443 H. Sidang akan digelar secara hybrid atau gabungan antara daring dan luring dengan tetap menerapkan protokol kesehatan karena masih masa pandemi.
Secara luring, sidang akan digelar di Auditorium HM Rasjidi, Kemenag, Jl. MH Thamrin Jakarta. Jumlah peserta yang hadir akan dibatasi dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Direktur Utama Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib mengatakan kemungkinan adanya perbedaan awal Ramadhan 1443 H.
“Ada kemungkinan ada yang mengawali Ramadhan pada 2 April 2022 dan ada pula yang mungkin mengawali pada 3 April 2022. Hal ini bisa terjadi karena metode penetapan yang digunakan tidak sama. Kita tunggu saja hasil Sidang Isbat. Namun jika pun ada perbedaan awal Ramadhan, sudah semestinya kita mengedepankan sikap saling menghormati,” ujar Adib
Sementara itu Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Kemenag, Ismail Fahmi mengatakan jika pada hari pelaksanaan pemantauan, ketinggian hilal di seluruh Indonesia ada di ufuk. Yaitu berkisar 1 derajat 6,78 menit sampai 2 derajat 10,02 menit. Hal tersebut menunjukkan bagi mereka yang menggunakan metode Hisab Wujudul Hilal untuk menetapkan awal Ramadhan pada 2 April 2022.
Ketentuan Ibadah Ramadhan 1443 H
Sementara itu, Kementerian Agama juga sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 8 Tahun 2022 mengenai Panduan Penyelenggaraan Ibadah Pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2022/1443 H. Berikut beberapa ketentuannya:
- Umat Islam melaksanakan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam
- Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan seperti sholat tarawih, i’tikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan
- Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, pengurus masjid dimohon memperhatikan Surat Edaran Kemenag mengenai kegiatan peribadatan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan PPKM sesuai dengan level wilayah masing-masing, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan
- Pengurus dan pengelola masjid wajib menunjuk petugas untuk memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan pada seluruh jemaah
- Pejabat/ASN dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka bersama, sahur bersama, atau open house Idul Fitri
- Masyarakat yang mengadakan buka bersama, sahur bersama, open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan
- Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan mengikuti panduan kesehatan
- Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan
- Para penceramah agama diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam NKRI melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah
- Masyarakat dihimbau mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri 1443 H di masjid/mushola atau rumah masing-masing
- Salat Idul Fitri 1443 H dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon