Logo Bank Permata/permatabank.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan 8 orang yang merupakan karyawan Bank Permata sebagai tersangka kasus kredit fiktif pada 19 Agustus 2020. Kedelapan orang tersebut adalah Ardi Sedaka, Denis Domianto, Eko Wilianto, Muhammad Alfian Syah, Yessy Mariana, Henry Hardijaya, Liliana Zakaria, dan Tjong Candra. Menurut JPU, mereka bersalah melanggar Pasal 49 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 5 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda 5 miliar subsider 1 tahun kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Bobby M.

Menurut Bobby M, kesalahan para terdakwa bukan karena melanggar sesuatu hal namun karena tidak melakukan sesuatu yang diwajibkan sesuai aturan. Yaitu tidak mengecek proyek yang diajukan untuk kredit. Jika pengecekan dilakukan maka hal tersebut tidak akan terjadi. Kerugian yang dialami Bank Permata tentu kerugian materiil dan imej.

Selain delapan tersangka, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain yang merupakan jajaran direksi dari Bank Pertama. Ketiganya adalah Roy Arman Arfandi (Mantan Direktur Utama), Anita Kumala Siswandi (Mantan Direktur), dan Michael Alan Coye (Mantan Direktur). Tiga tersangka yang merupakan jajaran direksi Bank Permata tersebut dihukum karena terbukti menipu dan memalsukan dokumen.

Jajaran komisaris perusahaan yang mengajukan kredit yaitu PT. Megah Jaya Prima Lestari (MJPL) juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Komisaris MJPL, The Johny dan Direktur MJPL, Sumarto Gasol. Keduanya mendapatkan hukuman 23 bulan penjara.

Kasus Kredit Fiktif Bank Permata

Kasus tersebut berawal pada bulan Desember 2013 hingga Mei 2015. Saat itu Johny selaku Komisaris MJPL mengajukan fasilitas kredit kepada Bank Permata dengan tujuan pembiayaan tujuh kontrak pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan PT. Pertamina Persero Tbk. Nilai keseluruhan kontak adalah 1,6 triliun rupiah.

Kredit tersebut digunakan untuk proyek pembangunan pipanisasi avtur terminal bahan bakar minyak Makassar ke Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam kesempatan tersebut, Johny juga menunjukkan surat penunjukan pemenang pemilihan langsung proyek DPPU Hasanuddin dari PT. Pertamina, rekening koran MJPL, dan dokumen lain yang terkait.

Proses pengajuan kredit tersebut memakan waktu yang panjang karena membutuhkan persetujuan dari beberapa pihak di Bank Permata. Namun akhirnya, proses persetujuan selesai pada 14 Oktober 2013 dan Bank Permata mulai mengucurkan kredit bagi MJPL. Pada kurun waktu 20 Desember 2013 hingga 21 Mei 2015, Bank Permata telah mengucurkan kredit sebesar 892,062 miliar rupiah.

Sayangnya, pembayaran cicilan kredit tidak sesuai seharusnya. Pada Juni 2015, MJPL hanya membayar 200,9 juta rupiah. Kemudian selama Mei-Oktober 2017 total cicilan kredit yang terbayar hanya 136,89 miliar rupiah. Atas ketidaksesuaian tersebut, Bank Permata mengirim surat ke PT. Pertamina untuk mengkonfirmasi pelaksanaan proyek. 

Betapa mengejutkan ketika Bank Permata mendapati bahwa MJPL telah menggelembungkan nilai proyek. MJPL memang mendapatkan proyek di PT. Pertamina namun hanya bernilai ratusan juta rupiah, sementara kredit yang diajukan bernilai ratusan miliar rupiah.

8 Karyawan Bank Permata Dinyatakan Bebas

Dalam proses sebelumnya, 8 karyawan Bank Permata telah mengajukan banding. Akhirnya majelis hakim mengabulkan banding para terdakwa dan menyatakan bahwa kedelapan karyawan tersebut tidak bersalah pada Desember 2020.

“Menerima banding dari para terdakwa dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 3 September 2020 yang dimohonkan banding tersebut,” tulis putusan tersebut.

Majelis hakim menyebutkan keputusan tersebut diambil karena yang menjadi causa prima dalam permasalahan adalah kredit macet yang dilakukan MJPL. Sehingga penjatuhan pidana kepada para terdakwa tidak bermanfaat terhadap penyelesaian kredit macet tersebut. Namun sidang masih akan dilakukan untuk tiga terdakwa yang merupakan direksi Bank Permata.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini