
Untuk mendorong pendalaman pasar keuangan khususnya pasar modal, OJK menerbitkan peraturan mengenai Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel (SDHSM). Peraturan ini dimuat dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2021. Klasifikasi SDHSM dan juga beberapa hal lain diatur dalam POJK ini, termasuk mengenai pemegang saham dengan hak suara multipel.
Pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel adalah mereka yang memenuhi persyaratan untuk menjadi pemegang saham dengan klasifikasi saham dimana satu saham akan memberikan lebih dari satu hak suara. Adapun ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Pemegang SDHSM adalah:
- Wajib merupakan pihak yang telah ditetapkan sebagai pemegang SDHSM dalam rapat umum pemegang saham dan dimuat dalam prospektus
- Baik pribadi atau bersama-sama, harus mempunyai hak suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh hak suara
Selain pemegang saham dengan hak suara multipel yang sudah ditetapkan diatas, ada beberapa pihak yang bisa menjadi pemegang SDHSM setelah penawaran umum. Pihak-pihak tersebut adalah:
- Pihak yang telah diungkapkan di dalam prospektus dalam rangka Penawaran Umum sebagai pihak yang dapat memiliki SDHSM
- Anggota direksi yang memiliki kontribusi signifikan pada pertumbuhan bisnis atau usaha Emiten yang menerapkan SDHSM dan mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS
Kewajiban Pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel
Para pemegang saham dengan hak suara multipel memiliki peran yang penting dalam struktur permodalan. Peran mereka adalah membantu perusahaan dalam mengembangkan bisnis, menciptakan inovasi, dan meningkatkan produktivitas. Apalagi salah satu syarat perusahaan yang dapat menerapkan SHDSM adalah mereka yang sadar akan teknologi.
Dengan perannya ini, pemegang SDHSM memiliki beberapa kewajiban yang harus diperhatikan terkait dengan kepemilikan SDHSM yaitu:
- Wajib melaporkan kepada OJK atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan sahamnya, sesuai dengan peraturan OJK mengenai laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham terbuka
- Wajib menyampaikan laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham terbuka paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah terjadinya perubahan kepemilikan saham kepada Emiten
Selain itu pemegang SDHSM juga dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh sahamnya selama dua tahun setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.
Penulis: Serafina Indah
Editor: Sebastian Simbolon