
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan pada Konferensi Pers mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM pada Senin, 9 Agustus 2021. Ia juga menyampaikan apresiasi bahwa PPKM yang telah dilaksanakan sebelumnya telah berhasil menunjukkan penurunan sebesar 59,6% dari puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021 lalu.
“Momentum yang baik ini harus terus dijaga. Untuk itu atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4,3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021,” ujar Luhut Binsar Panjaitan.
Meskipun diperpanjang untuk ketiga kalinya, Luhut menjelaskan bahwa perpanjangan PPKM Level 4 kali ini memiliki beberapa penyesuaian dan uji coba pada beberapa sektor yaitu sebagai berikut.
- Sektor Perbelanjaan Mall
- Pemerintah akan mencoba melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau Mall yang berada di wilayah level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan.
- Uji coba pembukaan Mall akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas pengunjung 25% selama satu minggu kedepan.
- Pengunjung yang boleh masuk ke Mall hanyalah mereka yang sudah divaksinasi dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
- Anak berumur dibawah 12 tahun dan lansia diatas 70 tahun dilarang masuk kedalam Mall
- Sektor Esensial Berbasis Ekspor atau Penunjangnya
- Sedang disusun protokol kesehatannya agar dapat segera dioperasikan di wilayah level 4 dengan 100% staf yang dibagi kedalam 2 shift.
- Tempat Ibadah
- Masyarakat di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 20 orang
Meskipun ada penyesuaian terhadap beberapa sektor dalam perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, Luhut meminta kepada masyarakat untuk tetap menjaga kepatuhan dan kedisiplinan terhadap 3M terutama soal memakai masker yang baik. Selain itu, masyarakat diminta untuk meningkatkan kesadaran akan protokol kesehatan sebagai bentuk kepedulian dan membantu pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.
Penerapan Protokol Kesehatan Secara Digital
Dalam kesempatan tersebut, ikut hadir Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin. Ia menyampaikan arahan dari Presiden Joko Widodo untuk membuat roadmap kehidupan normal jika kedepannya kita semua akan hidup berdampingan dengan virus Covid-19. Upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan mengatur secara digital penerapan protokol kesehatan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di enam aktivitas utama, yaitu sebagai berikut.
- Perdagangan
Baik secara modern seperti mall/departemen store dan juga perdagangan tradisional seperti pasar tradisional atau toko kelontong
- Kantor dan Kawasan Industri
- Transportasi (darat, laut, dan udara)
- Pariwisata, Hotel, Restaurant, atau Event
- Keagamaan
- Pendidikan
“Rencananya mulai minggu depan akan mulai di beberapa mall bekerjasama dengan Asosiasi Mall Indonesia. Kita juga sudah mengintegrasikan dengan transportasi udara. Nantinya jika mau masuk ke dalam aktivitas tersebut harus ada proses skrining yang akan menentukan apakah yang bersangkutan sudah divaksin atau tidak,” ujar Budi Gunadi Sadikin.
Ia menambahkan, orang yang sudah divaksin dan masuk ke dalam beberapa aktivitas utama tersebut akan mendapatkan sedikit kelonggaran daripada orang yang belum divaksin. Mengenai protokol kesehatan pada enam aktivitas utama tersebut selanjutnya akan diatur dalam peraturan tersendiri dan belum disebutkan siapa yang akan membuatnya.
Syarat Masuk DKI Jakarta Saat Pemberlakuan PPKM Level 4
Selama masa Pemberlakuan PPKM Level 4, beberapa daerah memberlakukan pembatasan dan beberapa peraturan bagi orang yang akan keluar masuk ke daerahnya. Termasuk salah satunya adalah Provinsi DKI Jakarta, selama masa PPKM Level 4, Anda yang akan keluar masuk wilayah DKI Jakarta wajib menyiapkan beberapa dokumen berikut.
- Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja esensial dan kritikal yang bekerja di wilayah DKI Jakarta.
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil tes PCR H-2 untuk pesawat udara dan antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon