
Perang Proksi mungkin masih asing ditelinga kita karena kita biasanya mendengar perang fisik atau perang saudara dan yang lainnya. Namun ternyata, Perang Proksi tetap harus diwaspadai apalagi di Indonesia ini. Pengertian Perang Proksi sendiri adalah perang perpanjangan tangan yang dilakukan satu pihak terhadap pihak lain dengan menggunakan pihak ketiga yang berasal dari negara itu sendiri. Pihak ketiga atau pemain pengganti digunakan untuk menghindari konfrontasi secara langsung untuk mengurangi resiko konflik langsung yang beresiko kehancuran fatal.
Perang Proksi dilakukan dengan memanfaatkan potensi konflik untuk menimbulkan instabilitas negara. Celakanya, kita tidak tahu mana lawan dan mana kawan di Perang Proksi ini. Perang Proksi juga tidak dilakukan melalui kekuatan militer, namun melalui berbagai aspek kehidupan bernegara.
“Perang Proksi atau perang tanpa bentuk adalah perang menggunakan pihak ketiga seperti menggunakan teknologi media atau dunia cyber. Terkadang dalam perang proksi, negara sasarannya tidak menyadari adanya potensi upaya perpecahan. Untuk itu penting untuk meningkatkan kewaspadaan dengan berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945,” ujar Perwira Seksi Teritorial Kodim 0712 Tegal, Kapten Infanteri Shokib Setiadi saat memberikan materi wawasan kebangsaan di Kecamatan Suradadi, Tegal.
Indonesia patut mewaspadai adanya Perang Proksi karena banyak negara asing berebut kekayaan sumber daya alam yang ada di Indonesia. Kekayaan hayati, kesuburan tanah, letak strategis yang dimiliki Indonesia membuat banyak negara berlomba-lomba ingin menguasainya melalui Perang Proksi.
Bentuk-Bentuk Perang Proksi di Indonesia
Sebagai bentuk dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya potensi Perang Proksi di Indonesia, alangkah lebih baiknya kita mengenali bentuk-bentuk Perang Proksi di Indonesia berikut ini.
- Penanaman bibit paham radikalisme dan anti Pancasila
- Kerusuhan akibat tersulutnya konflik horizontal di daerah
- Menghembuskan isu SARA agar terjadi instabilitas keamanan
- Penyebaran hoax atau berita bohong di media maya agar terjadi distorsi informasi
- Memicu sentimen agama melalui teror bom di tempat ibadah
- Beragam demonstrasi massa dengan tuntutan yang tidak relevan
- Pemaksaan untuk menggantikan dasar negara dengan sistem ideologi lain
Berdasarkan data dari Jurnal Pertahanan dan Bela Negara Vol. 7 Nomor 1 tahun 2017, penelitian milik Raden Mas Jerry Indrawan dan Bayu Widiyanto berjudul “Korupsi Sebagai Bagian Dari Perang Proxy: Upaya Untuk Memberantas Bahaya Korupsi di Indonesia”, korupsi dianggap juga sebagai salah satu bentuk Perang Proksi. Hal ini karena korupsi mengakibatkan rusaknya tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia di hampir semua sektor.
Korupsi juga merupakan salah satu ancaman non-konvensional terbesar yang dihadapi bangsa Indonesia. Sehingga untuk menghindari adanya Perang Proksi, pemberantasan korupsi harus terus dilakukan agar Indonesia menjadi bangsa yang kuat dan tidak mudah bergantung kepada bangsa asing.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon