Ilustrasi Rapid Test Antigen/unsplash.com

Di masa pandemi Covid-19 ini, tes swab menjadi salah satu hal wajib yang harus dilakukan masyarakat sebelum bepergian, mengunjungi sebuah tempat umum, atau mengadakan acara dengan jumlah orang yang banyak. Beberapa fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, lab kesehatan, maupun puskesmas dapat melayani tes antigen. Per tanggal 1 September 2021 Kementerian Kesehatan telah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag).

“Dari hasil evaluasi, kami sepakat bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp 99.000,00 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 109.000,00 (seratus sembilan ribu rupiah) untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ujar Direktur Pelayanan Kesehatan, Prof. Abdul Kadir.

Besaran tarif tertinggi ini hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan tes rapid antigen secara mandiri. Batas tarif tertinggi tidak berlaku bagi kontak tracing atau rujukan kasus ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan biaya tes dari pemerintah.

Dr. Faisal, S.E., M.Si, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP menjelaskan bahwa evaluasi acuan harga tertinggi ini berdasarkan surat permohonan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tentang Permohonan Evaluasi Batasan Tertinggi Tarif Pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.

Penetapan batasan tarif tertinggi tersebut disebutnya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan beberapa hal. Beberapa hal tersebut diantaranya adalah komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Sumber data mengenai kewajaran harga juga didapatkan dari hasil audit BPKP, E-Katalog, dan harga pasar untuk saat ini.

Selain Batas Tarif, Ini Dia Penjelasan Rentang RDT-Antigen

RDT Antigen sendiri telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai salah satu metode dalam pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19 dalam kondisi tertentu. Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK/01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan Covid-19.

“Rapid test ini digunakan hanya untuk kepentingan penelusuran kontak. Rapid Test Antigen yang disediakan pemerintah secara gratis kepada masyarakat melalui Puskesmas hanya dapat dipergunakan untuk keperluan pelacakan epidemiologi,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid.

Dalam upaya penyelidikan epidemiologi, penggunaan RDT Antigen harus memenuhi sejumlah kriteria seperti pemilihan, penggunaan, fasilitas pemeriksaan dan petugas pemeriksa, pencatatan dan pelaporan, penjaminan mutu pemeriksaan, hingga pengelolaan limbah pemeriksaan.

dr. Nadia mengatakan bahwa pemeriksaan menggunakan RDT Antigen kemungkinan akan meningkatkan jumlah kasus. Namun ia mengimbau masyarakat untuk tidak panik karena jauh lebih baik untuk mengetahui data yang sesungguhnya sehingga strategi penanganan yang tepat dapat dilakukan. Upaya tracing dan tracking terus dilakukan Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan TNI dan Polri.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini