
Masa pandemi Covid-19 membuat pemerintah harus terus melakukan pengawasan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya adalah bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA. Selain harus membawa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, setibanya di Indonesia baik WNI maupun WNA harus menjalani karantina. Peraturan mengenai kekarantinaan tertuang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
“Surat edaran ini berlaku efektif mulai 14 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” tulis SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19, Ganip Warsito.
Surat edaran tersebut dibuat dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu diperlukan penyesuaian protokol kesehatan dan mekanisme terhadap perjalanan internasional.
Peraturan Karantina Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri, selain menyerahkan dokumen persyaratan juga wajib menjalani karantina dengan ketentuan berikut:
- Durasi karantina 14×24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang datang dari negara dengan eskalasi kasus positif yang tinggi.
- Durasi karantina selama 5×24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama.
- Durasi karantina selama 3×24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap.
Sementara itu, untuk tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point Bandara Soekarno-Hatta adalah Wisma Atlet Pademangan. Pembiayaan ditanggung pemerintah dengan pelayanan mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR. Namun Wisma Atlet Pademangan hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan internasional dengan kategori berikut.
- Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke Indonesia untuk menetap selama 14 hari di Indonesia;
- Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
- Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Selain kategori diatas, WNI pelaku perjalanan internasional dapat melakukan karantina mandiri dengan biaya mandiri. Tempat karantina adalah hotel yang direkomendasikan oleh Perhimpunan Hotel Indonesia, informasi hotel dapat diakses melalui website Quarantine Hotels Jakarta.
Peraturan Karantina Bagi WNA Pelaku Perjalanan Internasional
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia, kewajiban karantina berlaku sebagai berikut:
- Durasi karantina 5×24 jam bagi WNA yang baru menerima vaksin dosis pertama.
- Durasi karantina 3×24 jam bagi WNA yang sudah menerima vaksinasi dosis lengkap.
Selain itu, WNA harus melakukan karantina secara mandiri dengan pembiayaan sendiri. WNA dapat melakukan karantina di hotel yang sudah direkomendasikan Perhimpunan Hotel Indonesia dan informasinya dapat diakses melalui Quarantine Hotels Jakarta.
Namun kewajiban karantina dikecualikan bagi beberapa pihak. Pihak WNA yang dikecualikan dalam kewajiban karantina adalah sebagai berikut:
- Pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas;
- WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan protokol kesehatan ketat.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon