Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 Satgas Covid-19/setkab.go.id

Satgas Covid-19 kembali memperbaharui peraturan Perjalanan Internasional selama pandemi. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran tersebut berlaku sejak 29 November 2021 hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.

“Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 yang baru maupun yang akan datang, maka pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat. Selain itu juga memperhatikan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Ketua Satgas Covid-19, Suharyanto.

Selain itu, surat edaran ini dikeluarkan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 B.1.1.529 (Omicron) masuk ke Indonesia. Varian ini pertama kali ditemukan di Afrika Selatan dan sekarang sudah menyebar ke beberapa negara. Untuk itu pemerintah Indonesia melakukan antisipasi dengan memperbaharui protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional.

Ketentuan Protokol Kesehatan Dalam SE

Ada beberapa ketentuan protokol kesehatan terbaru yang diatur oleh Pemerintah Indonesia terhadap pelaku perjalanan internasional yaitu sebagai berikut:

  1. Pelaku perjalanan internasional dengan status WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
  2. Menutup sementara masuknya WNA baik secara langsung maupun transit, yang pernah mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari negara dengan kriteria berikut:
  • Telah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong
  • Negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi kasus varian baru B.1.1.529: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
  1. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing, dikecualikan bagi:
  • Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara dimana dimaksud dalam poin 2
  • Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam masa Pandemi Covid-19
  • Sesuai skema perjalanan bilateral seperti Travel Corridor Arrangement
  • Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari lembaga atau kementerian

Syarat Pelaku Perjalanan Internasional Masuk ke Indonesia

Selain itu, bagi pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia per tanggal 29 November 2021 harus membawa dan mematuhi beberapa syarat. Beberapa syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah
  2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Dengan ketentuan:
  • WNI dan WNA wajib menunjukkan vaksinasi dosis lengkap
  • Jika belum divaksinasi maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah melakukan pemeriksaan RT-PCR
  1. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan e-HAC Internasional Indonesia
  2. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 7×24 jam
  3. WNI yang berasal dari negara yang dilarang tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan wajib menjalani karantina 14×24 jam
  4. Kewajiban karantina dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Bagi WNI: Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri menjalani karantina dan RT-PCR dengan biaya ditanggung pemerintah
  • Bagi WNI diluar kriteria diatas dan WNA termasuk diplomat dan perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina dengan biaya pribadi

Dengan berlakunya SE Nomor 23 Tahun 2021 ini, maka SE Nomor 20 Tahun 2021 serta Adendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini