
Ratusan buruh PT. Ultrajaya Milk Industry Tbk melakukan aksi mogok kerja sekaligus demo pada 23 Mei 2017 sejak pukul 06.00 WIB. Aksi tersebut dilakukan di depan pabrik perusahaan yang terletak di Jalan Raya Gadobakong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Rencananya aksi tersebut akan dilaksanakan selama tiga hari.
“Buruh menuntut pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). PKB itu masa berlakunya dua tahun sekali, tapi yang saat ini digunakan adalah PKB tahun 2013 sampai 2015. Seharusnya PKB yang saat ini digunakan sudah diperbaharui,” ujar Wakil Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Adi Gumelar pada beberapa media.
Adi menerangkan, sebelumnya pihaknya sudah berusaha melakukan segala cara untuk mencapai kesepakatan dengan perusahaan sejak Februari 2017. Namun, usaha tersebut tidak ditanggapi positif oleh perusahaan. Hal ini terus dituntut karena kebijakan dalam PKB dianggap tidak berpihak kepada karyawan PT. Ultrajaya Milk Industry Tbk.
Contoh dari ketidakberpihakan tersebut adalah uang transport sebesar Rp 8.000,00 yang dihitung dari jarak terdekat yaitu Cimahi ke Padalarang. Bukan dihitung dari jarak terjauh. Selain itu, tunjangan grade yang diberikan oleh perusahaan juga tidak sesuai dibandingkan kemajuan perusahaan dan resiko yang harus dihadapi oleh karyawan.
Menurut SPSI, aksi ini terus dilakukan karena gagalnya perundingan. Pihak karyawan selalu menemukan jalan buntu untuk bernegosiasi tetapi pihak perusahaan sering tidak datang dalam undangan negosiasi. Pihak Ultrajaya juga selalu menolak diajak berunding meskipun sudah dimediasi oleh pemerintah.
“Kami sudah berusaha melakukan mediasi untuk kedua belah pihak sebanyak empat kali. Namun sampai saat ini belum ada titik temu. Tugas pemerintah kan untuk memediasi bagaimana keinginan pekerja dan perusahaan,” ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat, Iing Solihin saat ditemui oleh awak media.
Aksi Mogok Kerja Butuh PT. Ultrajaya Pada 2018
Aksi mogok kerja dan juga unjuk rasa kembali digelar oleh buruh PT. Ultrajaya Milk Industry Tbk pada 12 September 2018. Aksi tersebut kembali digelar di pabrik Ultrajaya di Gadobakong dan diikuti oleh setidaknya 500 pekerja. Para buruh juga menutup pintu masuk perusahaan untuk kendaraan logistik dan pintu keluar untuk karyawan.
Mogok kerja dilakukan para buruh agar perusahaan mau memenuhi tuntutannya. Beberapa tuntutan yang diajukan adalah mengembalikan kebijakan perusahaan terkait uang pensiun 2+1 seperti yang disepakati, penetapan batas usia maksimum pensiun sesuai PP 45 Tahun 2015, dan memasukkan batas usia pensiun pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Aksi ini kami lakukan setelah gagalnya perundingan yang dilakukan oleh perwakilan karyawan dengan advokat pada kantor hukum ‘The Rule’ yang ditunjuk perusahaan,” ujar Ketua PUK SPSI Ultrajaya, Kiki Permana Saputra.
Karyawan terpaksa melakukan aksi mogok kerja dan demo karena pihak perusahaan tidak memanfaatkan waktu untuk bernegosiasi dengan karyawan. Padahal karyawan sudah menyampaikan surat pemberitahuan negosiasi lebih dari satu bulan sebelumnya.
Sayangnya, aksi mogok kerja dan demo karyawan pada tahun 2018 berujung pada pelaporan PT. Ultrajaya Milk Industry Tbk untuk menuntut ganti rugi. Laporan tersebut disampaikan kepada Pengadilan Negeri Baleendah Bandung.
“Kami menuntut ganti ruginya. Akibat demo yang dilakukan karyawan tersebut, perusahaan telah mengalami kerugian sebanyak 19 miliar rupiah. Jadi kami menuntut ganti rugi atas hal tersebut,” ujar Kuasa Hukum PT. Ultrajaya Milk Industry Tbk dari Kantor Hukum The Rule, Jogi Nainggolan.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon