Presiden Joko Widodo Saat Menyampaikan Evaluasi PPKM Level Secara Daring dari Istana Merdeka/setkab.go.id

Setelah melewati berbagai PPKM Level, bukan hal yang mengejutkan lagi jika pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level. Kali ini PPKM diperpanjang dan berlaku mulai tanggal 7 September 2021 hingga 13 September 2021. Perpanjangan PPKM ini adalah bentuk saling menjaga meskipun situasi Covid-19 sudah membaik.

“Situasi perkembangan Covid-19 di Jawa Bali terus membaik. Hal ini ditandai dengan semakin sedikitnya kota/kabupaten yang ada di level 4. Per tanggal 5 September 2021 hanya ada 11 kota/kabupaten di Jawa Bali yang berada di level 4 dari yang sebelumnya berjumlah 25 kota/kabupaten,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan pers secara daring pada 6 September 2021.

Sementara itu untuk wilayah aglomerasi, Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami penurunan level dari level 4 menjadi level 3. Sementara itu, Bali masih berada pada level 4. Luhut memperkirakan bahwa Bali akan dapat turun ke level 3 pada masa perpanjangan PPKM level satu minggu kedepan. Dalam perpanjangan PPKM Level kali ini, ada beberapa penyesuaian peraturan sebagai berikut.

  1. Waktu makan (dine-in) di dalam mall menjadi 60 menit dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  2. Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota yang menerapkan PPKM Level 3, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi. Kabupaten/kota yang ada di level 2 juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.
  3. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan dengan dukungan aplikasi PeduliLindungi untuk mall dan pusat perbelanjaan di Bali dengan sejumlah batasan tertentu.

Meskipun kasus Covid-19 di Indonesia sudah membaik, Presiden Joko Widodo menyampaikan agar masyarakat tidak lengah dan hanyut dalam euforia yang berlebihan. Presiden menekankan bahwa virus Covid-19 dapat dikendalikan namun tidak sepenuhnya hilang. Sehingga masyarakat harus senantiasa mematuhi protokol kesehatan dan waspada terhadap adanya varian virus Covid-19 yang baru seperti varian Mu.

PPKM Level di Luar Jawa-Bali

Sementara itu, PPKM Level juga diperpanjang untuk daerah luar Jawa-Bali. Bedanya, untuk daerah luar Jawa-Bali, PPKM diperpanjang selama dua pekan yaitu mulai 7 September 2021 hingga 20 September 2021. 

“Di luar Jawa-Bali akan dilakukan perpanjangan PPKM. PPKM Level 4 diterapkan di 23 kabupaten/kota yang sebelumnya 34 kabupaten/kota. PPKM Level 3 diterapkan di 314 kabupaten/kota yang sebelumnya 303 kabupaten/kota dan PPKM Level 2 diterapkan di 49 kabupaten/kota,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Daerah di luar Jawa-Bali yang masih masuk ke dalam PPKM Level 4 adalah Kota Banda Aceh, Aceh Tamiang, Aceh Besar, Kota Medan, Kota Sibolga, Mandailing Natal, Kota Padang, Kota Jambi, Bangka, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kotabaru, Kota Palangkaraya, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Mahakam Ulu, Kota Tarakan, Kota Makassar, Kota Palu, Kota Poso, Bolaang Mongondow, Kupang (NTT), dan Manokwari.

Berdasarkan hasil evaluasi yang sudah dilakukan, Airlangga menyampaikan bahwa kasus aktif nasional sebesar 155.519 kasus dan daerah luar Jawa-Bali menyumbang 60 persen. Kasus aktif di luar Jawa-Bali mengalami penurunan dengan penurunan tertinggi pada Nusa Tenggara sebesar minus 73,76%. Kesembuhan di luar Jawa-Bali adalah sebesar 90% dan kasus kematian di luar Jawa-Bali adalah 3,29%.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini