
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Gorontalo, AKBP Beni Mutakhir tewas akibat luka tembak pada Senin, 21 Maret 2022 pukul 04.00 WITA. Diduga AKBP Beni ditembak oleh seorang tahanan narkoba dari Polda Gorontalo saat hendak membawa tahanan tersebut kembali ke Polda.
“Saat itu AKBP Beni berniat pergi ke rumah pelaku untuk membawanya kembali ke Polda Gorontalo, karena pelaku adalah tahanan narkoba,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko.
Namun setibanya di rumah pelaku tepatnya di Lorong Mangga, Kelurahan Asparaga, Kota Gorontalo terjadi cekcok antara keduanya dengan sebab yang belum diketahui. Setelah itu pelaku masuk kembali ke rumah dan keluar membawa senjata api rakitan kemudian langsung menembak AKBP Beni. Dikabarkan peluru mengenai pelipis kiri tembus pelipis kanan yang menyebabkan korban tewas.
Jenazah AKBP Beni sempat dishalatkan di masjid Polda Gorontalo sebelum akhirnya dibawa ke rumah duka di dekat Polsek Telaga Biru, Jl. Ahmad A. Wahab, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Sementara itu, TKP sudah dipasangi garis polisi dan suasana di sekitarnya pun sepi.
Alasan Tahanan Menembak AKBP Beni dan Dugaan Pelanggaran SOP
Setelah kejadian penembakan AKBP Beni oleh tahanan narkoba, akhirnya pelaku dapat ditangkap dan dibawa ke Polda Gorontalo. Pelaku penembakan berinisial RY (27) ditangkap di rumah orang tuanya di Kelurahan Limba U, Kota Selatan pada hari kejadian itu juga. Selain pelaku, polisi juga mengamankan senjata api rakitan yang digunakan untuk menembak korban.
“Usai menembak AKBP Beni, pelaku berniat untuk melarikan diri menggunakan transportasi udara. Sayangnya pelaku kepagian sampai di bandara sehingga memutuskan bersembunyi di rumah orang tuanya dan disitulah kami amankan pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.
Dugaan sementara pelaku menembak AKBP Beni karena ketahuan dan gagal melarikan diri. Namun, bebas keluarnya seorang tahanan narkoba dari sel membuat pertanyaan bagi seluruh masyarakat. Apakah boleh seorang yang berstatus tahanan diizinkan untuk keluar sel dan pulang ke rumahnya?
Terkait hal tersebut, polisi menduga AKBP Beni melakukan pelanggaran prosedur atau SOP yang membuat tahanan bisa keluar dari sel. Namun dugaan ini masih diselidiki lebih lanjut, juga mengenai pelanggaran yang mungkin pernah dilakukan sebelumnya. Kombes Pol Wahyu mengatakan jika memang ditemukan kesalahan prosedur, maka pihak-pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon