Ilustrasi SPBU Rupit/geotimes.id

Seorang petugas SPBU di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan diperiksa polisi. Petugas SPBU Rupit ini diperiksa karena ketahuan mengisi BBM bersubsidi ke mobil tangki siluman. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 30 September 2021 kira-kira pukul 12.00 WIB. Kemudian peristiwa tersebut viral terekam oleh video yang salah satunya ditayangkan oleh Tribun Sumsel dan viral.

Dalam video berdurasi satu menit yang ditayangkan pada 2 Oktober 2021 tersebut, terlihat seorang ibu membawa mobil sedang mengisi BBM. Sayangnya seorang sopir truk yang ada di belakangnya melihat bahwa ternyata di dalam mobil ada tangki berukuran besar, yang sering disebut “tangki siluman”. Tangki siluman tersebut mengindikasi ada pengisian BBM jenis solar yang berlebihan atau tidak semestinya.

“Wah, saya saja mau isi 400 ribu rupiah saja tidak boleh sama dia,” ujar sopir truk dalam video tersebut.

Atas kejadian tersebut, Polres Muratara sudah mengamankan ibu-ibu pemilik mobil berinisial SA (45). Selain itu, Polres Muratara juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pihak SPBU dan Pertamina pada 4 Oktober 2021. Meskipun begitu, belum ada penetapan tersangka karena semua pihak masih diperiksa secara intensif.

Selain itu, kepada polisi, pihak SPBU mengaku mengetahui adanya praktik pengisian BBM subsidi ke tangki siluman tersebut. Polda Sumsel, AKBP Ferry Harahap menyampaikan praktik tersebut dapat disangka melanggar Undang Undang Minyak dan Gas (UU MIGAS) yang mengatur tentang penyaluran BBM.

“Ini harus ditindak dengan tegas. Ini termasuk tindakan penyimpangan BBM bersubsidi. Apalagi akan dijual lagi ke tempat-tempat produksi yang tidak tepat sasaran,” ujar AKBP Ferry kepada beberapa media.

Selanjutnya berdasarkan kesaksian salah satu warga bernama Hadi Yatullah, praktik pengisian tangki siluman sudah lama terjadi di SPBU Rupit. Menurutnya, pihak yang bersalah dalam kasus ini bukan hanya pemilik tangki namun juga pihak SPBU. Jadi ia mengatakan pemeriksaan harus dilakukan keseluruhan pada pihak-pihak yang terlibat.

Tanggapan Pihak Pertamina

Atas kejadian tersebut, AKBP Ferry meminta kepada Pertamina untuk melakukan tindakan tegas kepada SPBU yang melanggar. Apalagi terkait dengan penyaluran BBM subsidi yang menyimpang dan dijual kepada penimbun.

Pihak Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Sumbangsel, Umar Ibnu Hasan mengatakan pihaknya akan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian. Umar menambahkan SPBU merupakan suatu perusahaan waralaba. Karena itulah proses hukum sepenuhnya ada di Kepolisian. 

Pertamina juga tidak akan membiarkan adanya pelanggaran tersebut. Pertamina juga akan memberikan sanksi apabila SPBU terbukti melanggar dan tidak mematuhi SOP pengisian bahan bakar yang sudah ditetapkan.

“Kalau soal SOP itu case by case dia, karena kaitannya dengan hubungan usaha. Pertama dimulai dari sanksi administratif yang paling ringan. Jika memang masuk ranah hukum, kita pasti tunggu prosesnya berjalan,” ujar Umar.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini