
Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap PT. Indo Tekno Nusantara (ITN) pada 14 Oktober 2021. Perusahaan yang bergerak di bidang fintech tersebut berlokasi di Green Lake City, Tangerang, Banten. ITN adalah perusahaan yang membawahi 13 aplikasi pinjaman online atau pinjol. PT. ITN diketahui sudah beroperasi sejak tahun 2018.
“Hari ini kami menggerebek PT. ITN yang merupakan collectornya atau bagian penagihan utang. Ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, dari 13 aplikasi ternyata 3 legal dan 10 lainnya ilegal,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 32 orang yang terdiri dari karyawan dan pimpinan PT. ITN. Selain itu ada beberapa barang bukti berupa dokumen dan belasan komputer yang ikut diamankan. Saat ini lokasi sudah dipasang garis polisi dan 32 orang dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penggerebekan dilakukan atas perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit akibat maraknya laporan masyarakat tentang pinjol yang meresahkan. Pada praktiknya, cara penagihan hutang pinjol ternyata melawan hukum. Banyak juga masyarakat yang merasa stress dengan cara penagihan pinjol tersebut.
“Dari instruksi Kapolri, beliau menyampaikan ada kegiatan fintech peer to peer landing yang meresahkan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Ada beberapa korban yang merasa stress akibat penagihan pinjol baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
Diketahui, PT. ITN melakukan penagihan hutang dengan dua cara. Pertama secara langsung, jika korban tidak bisa membayar maka akan diancam. Kedua melalui telepon atau sosial media, jika korban tidak bisa membayar maka mendapat ancaman kekerasan dan data pribadinya akan disebarluaskan.
Korban Pinjol PT. ITN
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, cara penagihan yang dilakukan PT. ITN sudah melawan hukum. Selain melakukan pengancaman, disebut PT. ITN juga menyebarkan gambar dan video porno kepada korban yang tidak bisa membayar. Hal itu membuat korban merasa stress.
Salah satu korban pinjol berinisial D datang saat penggerebekan tersebut dan menceritakan pengalamannya. Ia menyebut bahwa anaknya menjadi salah satu korban intimidasi yang dilakukan pinjol tersebut.
“Karena tidak bisa membayar, anak saya diancam macam-macam. Akan dijadikan buronan polisi, mau diculik, foto disebarluaskan ke relasi saya dengan kata-kata tidak pantas,” ujar D kepada beberapa media.
D mengatakan anaknya meminjam uang sebesar 2,5 juta rupiah kepada aplikasi pinjol tersebut. Tetapi, karena tidak dapat membayar anaknya diteror. Selain itu, hutang anaknya dinaikkan berkali-kali lipat menjadi 104 juta rupiah. Dengan adanya penggerebekan tersebut, D merasa lega dan berharap kasus pinjol ilegal dapat terselesaikan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga berhasil menggerebek sebuah pinjol ilegal yang berlokasi di Jakarta Barat. Perusahaan pinjol ilegal tersebut digerebek pada 13 Oktober 2021. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 56 karyawan dan beberapa barang bukti.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon