Ilustrasi POJK No. 15/POJK 04/2020/keuangannews.id

Dalam menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebuah perusahaan harus mematuhi regulasi yang berlaku. Salah satu regulasi tersebut diatur dalam POJK No. 15/POJK 04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka. RUPS sendiri adalah organ perusahaan terbuka yang memiliki wewenang yang tidak diberikan pada direksi atau dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang.

POJK No. 15/POJK 04/2020 dibuat untuk meningkatkan efisiensi serta efektifitas pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham. Dengan begitu maka dapat meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam RUPS. Perkembangan ini dapat didukung dengan teknologi informasi sehingga peraturan ini dapat memperbaharui peraturan OJK yang sebelumnya.

Dalam POJK No. 15/POJK 04/2020 diatur bahwa perusahaan wajib menyelenggarakan RUPS tahunan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Sementara itu untuk RUPS lainnya dapat diselenggarakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan dan kepentingan Perusahaan Terbuka.

Permintaan penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan atas dasar permintaan:

  1. Satu orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil
  2. Dewan Komisaris

Permintaan ini diajukan kepada Dewan Direksi dengan surat tercatat beserta alasannya. Direksi wajib mengumumkan RUPS kepada pemegang saham paling lambat 15 hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Direksi.

Prosedur Penyelenggaraan RUPS Menurut POJK No. 15/POJK 04/2020

Dalam menyelenggarakan RUPS, Perusahaan Terbuka wajib mengikuti prosedur yang ada seperti yang diatur dalam POJK No. 15/POJK 04/2020 yaitu:

  1. Menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
  2. Melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham
  3. Melakukan pemanggilan RUPS kepada pemegang saham

RUPS juga harus diselenggarakan di beberapa wilayah sesuai regulasi yaitu tempat kedudukan Perusahaan Terbuka, tempat perusahaan melakukan kegiatan usaha utamanya, ibukota provinsi tempat kedudukan perusahaan, atau provinsi kedudukan bursa efek yang mencatatkan saham Perusahaan Terbuka.

Selain penyelenggaraan RUPS, POJK No. 15/POJK 04/2020 juga mengatur tentang hak pemegang saham dan kehadiran pihak lain dalam RUPS, penyedia e-RUPS, pimpinan RUPS, tata tertib RUPS, Keputusan, Kuorum Kehadiran, dan Kuorum Keputusan RUPS, dan Media dan Bahasa Pengumuman.

Penulis: Serafina Indah

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini