Politik POJK No. 56/POJK 04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit...

POJK No. 56/POJK 04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal

Unit Audit Internal Menurut POJK No. 56/POJK 04/2015/accounting.binus.ac.id

Menurut POJK No. 56/POJK 04/2015, sebuah emiten wajib memiliki Unit Audit Internal. Unit Audit Internal ini adalah unit kerja dalam Emiten yang menjalankan fungsi pemberian keyakinan dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif, dengan tujuan meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional perusahaan dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efek manajemen resiko, pengendalian dan tata kelola perusahaan.

Untuk mengatur regulasi dan kejelasan tugas dan wewenang unit Audit Internal, maka dibuatlah POJK No. 56/POJK 04/2015. Dalam regulasi ini, disebutkan bahwa Audit Internal terdiri dari 1 orang auditor internal atau lebih tergantung besaran dan tingkat kompleksitas kegiatan usaha Emiten. Seorang Audit Internal memiliki tugas diantaranya adalah:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan
  2. menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan
  3. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya
  4. memberi saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen
  5. membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan kepada direktur utama dan Dewan Komisaris

Dalam regulasi ini juga diatur mengenai syarat-syarat menjadi auditor internal dalam bagian Unit Audit Internal. Hal ini dibutuhkan agar Emiten dapat memilih Audit Internal yang tepat bagi perusahaannya.

Piagam Audit Internal Menurut POJK No. 56/POJK 04/2015

Selain Audit Internal, menurut POJK No. 56/POJK 04/2015 sebuah Emiten juga wajib memiliki Piagam Audit Internal. Piagam Audit Internal paling sedikit memuat:

  1. struktur dan kedudukan Unit Audit Internal
  2. tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal
  3. wewenang Unit Audit Internal
  4. kode etik Unit Audit Internal yang mengacu pada kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi Audit Internal yang ada di Indonesia atau kode etik Audit Internal yang lazim berlaku secara internasional
  5. persyaratan auditor internal dalam Unit Audit Internal
  6. pertanggungjawaban Unit Audit Internal
  7. larangan perangkapan tugas dan jabatan auditor internal dan pelaksana dalam Unit Audit Internal dari pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan baik di Emiten maupun anak perusahaannya

Piagam Audit Internal akan ditetapkan oleh Direksi setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris.

Penulis: Serafina Indah

Editor: Sebastian Simbolon

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini