
Peredaran narkotika masih marak di Indonesia dan tergolong masih sangat tinggi. Keprihatinan akan peredaran narkotika yang tinggi tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Ia merasa sangat prihatin karena peredaran gelap narkotika masih saja terjadi di Indonesia pada masa pandemi Covid-19 karena dalam 3 bulan, jajaran kepolisian berhasil mengungkap peredaran gelap sebanyak 5 ton sabu. Dimana sebanyak 2,5 ton peredaran sabu yang sebelumnya berhasil diungkap tersebut merupakan jaringan Timur Tengah dan juga lapas.
“Kalau kita lihat kondisi seperti ini kita semua prihatin. Di tengah kondisi pandemi Covid-19 kita sibuk menekan laju Covid namun peredaran narkoba masih sangat tinggi. Artinya kita juga prihatin bahwa Indonesia menjadi negara dengan jumlah konsumen yang sangat besar. Terbukti dengan beredarnya narkoba dalam kurun waktu yang tidak lama, meskipun bisa kita ungkap. Tentunya ini menjadi keprihatinan kita bersama terkait tantangan terhadap generasi dan masyarakat kita,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya pada Senin, 14 Juni 2021.
Salah satu peredaran narkotika terbesar yang berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian adalah jaringan pengedar narkoba internasional jenis sabu dari Timur Tengah dan Afrika yang berhasil masuk ke Indonesia.
Terungkapnya Pengedar Narkotika (Sabu) Jaringan Timur Tengah
Dalam konferensi pers yang diadakan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin, 14 Juni 2021 tersebut, Kapolri mengatakan bahwa jajaran kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara berhasil mengungkap peredaran 1.129 ton narkotika jenis sabu. Peredaran narkotika jenis sabu ini dilakukan oleh jaringan narkoba internasional dari Timur Tengah dan Afrika yang bekerjasama dengan Warga Negara Indonesia maupun Asing yang menjadi narapidana lapas di Cilegon.
Barang haram tersebut diungkap dari empat lokasi yang berbeda. Keempat lokasi tersebut adalah Gunung Sindur, Bogor (393 kg sabu), Pasar Modern, Bekasi (511 kg sabu), Apartemen Basura, Jakarta Timur (50 kg sabu), dan Apartemen Grand Pramuka, Jakarta Pusat (175 kg sabu). Selain itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan, jika berhasil diedarkan maka nilai barang bukti yang diamankan mencapai 1,694 triliun rupiah.
Dalam pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu ini, telah ditetapkan tujuh tersangka yang 5 (lima) tersangka merupakan WNI dan 2 (dua) tersangka merupakan WNA. Kelima tersangka yang merupakan WNI adalah NR alias D, HA alias A, NW alias DD, AK, dan H alias NE yang statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka yang merupakan WNA adalah CSN alias ES dan UCN alias EM, keduanya berasal dari Nigeria.
Atas perbuatannya melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu, para tersangka dijerat dengan Pasal 144 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimal adalah hukuman mati.
Menanggapi kasus peredaran narkotika yang masih sangat tinggi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta semua pihak untuk meningkatkan kerjasama dengan seluruh stakeholder yang ada, seperti dari rekan-rekan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan rekan-rekan dari Bea Cukai, sehingga tanggung jawab mengenai pemberantasan narkoba menjadi tanggung jawab bersama.
“Saya terus menyerukan kepada seluruh anggota untuk terus berperang dan tuntaskan penanganan masalah narkoba ini mulai dari hulu sampai dengan hilir. Perang terhadap narkoba harus terus dilakukan,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon