Global Indonesia Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kebakaran DPS PT. Mandom Indonesia

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kebakaran DPS PT. Mandom Indonesia

Ilustrasi Kebocoran Pipa Gas/era.id

Kebakaran hebat terjadi pada PT. Mandom Indonesia yang berlokasi di Jl. Irian, Blok PP, Kawasan Industri MM 2100 Cikarang, Bekasi. Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Juli 2015 pukul 09.30 WIB dan menghanguskan ruangan produksi IV Deodorant Parfum Spray (DPS) yang ada pada pabrik tersebut. Dari hasil penyelidikan, kebakaran disebabkan karena tersulutnya uap gas yang bocor di bagian selang flexible menuju unit 1 mesin DPS.

“Percikan api muncul pertama kali di salah satu mesin untuk memanaskan plastik bernama dryer yang memicu ledakan. Panas yang dikeluarkan mesin tersebut hampir 300 derajat celcius. Karena kebocoran gas, muncul percikan api lalu terjadi ledakan,” ujar Kasubdit Keamanan Negara, Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya, AKBP Fadli.

Sebelum kejadian, alarm tanda kebakaran sempat berbunyi. Sayangnya alarm tersebut baru bereaksi setelah 18 detik kebakaran menyala. Akibatnya tiba-tiba terjadi ledakan selama 3-4 detik dan meluluhlantakan seisi ruang pengepakan produk. Diketahui dua karyawan yang sempat menengok titik kebakaran meninggal di TKP karena terkena ledakan. Selain itu, 36 karyawan lain juga tewas dan 31 karyawan menderita luka bakar.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan dua tersangka dalam peristiwa kebakaran PT. Mandom Indonesia. Dua tersangka adalah mantan General Manager PT. Iwatani, ST dan Junior Supervisor Industri PT. Iwatani, AH. PT. Iwatani merupakan perusahaan kontraktor instalasi pipa gas yang diminta mengganti pipa di PT. Mandom Indonesia.

Kelalaian Tersangka

Pengungkapan tersangka kebakaran PT. Mandom Indonesia tak lepas dari hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri. Aparat kepolisian melakukan olah TKP sebanyak empat kali terhadap kasus tersebut. Terungkapnya penyebab kebakaran juga berkat adanya CCTV.

Kemudian ditemukan adanya kelalaian dari pihak PT. Iwatani yang menjalankan tugas untuk memasang flexible tube di ruang produksi IV DPS PT. Mandom Indonesia. Awalnya PT. Mandom meminta untuk PT. Iwatani mengganti 8 buah flexible tube di ruang DPS dan semua diganti baru. Namun, kenyataannya PT. Iwatani hanya mengganti separuh tube dengan yang baru.

“Dari 8 buah flexible tube tersebut hanya 4 yang diganti baru. Sedangkan 4 lainnya merupakan pindahan dari pabrik PT. Mandom yang berlokasi di Sunter, Jakarta Utara,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti.

AH ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi petugas yang melakukan penggantian terhadap flexible tube. Sementara ST ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan penggantian yang tidak sesuai dengan permintaan perusahaan PT. Mandom Indonesia. Selain itu PT. Iwatani harus bertanggung jawab penuh karena flexible tube masih dalam masa garansi yaitu 1 April-31 Mei 2016.

Korban Meninggal Mendapat Santunan

Sementara itu, bagi korban meninggal dunia, PT. Mandom Indonesia akan memberikan santunan. Presiden Direktur PT. Mandom Indonesia, Muhammad Makmun Arsyad mengatakan santunan duka cita yang akan diberikan adalah sebesar 250 juta rupiah per orang.

“Santunan tersebut akan diberikan kepada tujuh orang yang meninggal. Sementara, ada juga uang duka sebesar 10 juta rupiah untuk biaya penguburan orang meninggal. Kami tidak membedakan karyawan baru atau lama. Santunan bagi yang meninggal ini sama, sebagai bentuk rasa prihatin kami,” ujar Makmun.

Selain itu, PT. Mandom juga akan memberikan asuransi kepada karyawan. Nilai asuransi yang akan diberikan disesuaikan dengan lama waktu kerja yang bersangkutan. Besaran asuransi yang diberikan adalah diluar santunan yang diberikan oleh perusahaan.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini