Informasi Ganjil Genap di Kabupaten Sukabumi/instagram.com @lantas_ratu

Kabupaten Sukabumi saat ini masuk ke dalam wilayah PPKM level 3. Jumlah kasus aktif positif Covid-19 per tanggal 11 Agustus 2021 adalah 444 kasus dengan 161 kasus suspek yang menjalani isolasi. Meskipun ada di wilayah PPKM level 3, Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus melakukan upaya-upaya untuk menurunkan angka positif Covid-19. Selama pelaksanaan PPKM, Bed Occupancy Rate (BOR) di Jawa Barat turun ke angka 42%.

Upaya untuk mengurangi angka positif Covid-19 juga turut dilakukan oleh Polres Sukabumi. Satuan lalu lintas Polres Sukabumi akan melaksanakan pemberlakuan Ganjil Genap dengan tujuan dapat mengurangi mobilitas dan kepadatan di beberapa ruas jalan. Pemberlakuan Ganjil Genap dimulai tanggal 13 hingga 16 Agustus 2021. Ganjil genap diberlakukan pada saat jam-jam rawan yaitu jam 08.00-11.00 WIB dan jam 14.00-17.00 WIB di sepanjang Jalan Siliwangi. Ada dua checkpoint dalam pemberlakuan ganjil genap ini, checkpoint pertama di Simpang Jangilus dan checkpoint kedua di Simpang Pelita. 

Dalam pemberlakukan ganjil genap ini, ada pengecualian bagi beberapa kendaraan berikut:

  1. TNI/Polri
  2. Ambulance
  3. Pemadam kebakaran
  4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berplat kuning dan merah
  5. Kendaraan darurat Covid-19

Rekayasa pemberlakukan ganjil genap ini adalah berdasarkan tanggal. Ketika tanggal genap, maka kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan dengan plat nomor genap. Ketika tanggal ganjil, maka kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan dengan plat nomor ganjil. Penentuan plat nomor ganjil genap adalah berdasarkan angka belakang plat nomor. Contohnya 1,3,5,7,9, dst adalah plat nomor ganjil dan 0,2,4,6, dst adalah plat nomor genap.

Kegiatan sosialisasi pemberlakuan ganjil genap sudah dilakukan pada 11 dan 12 Agustus 2021 melalui brosur, pamflet, radio, spanduk, sosialisasi oleh petugas secara langsung menggunakan mobil patroli, dan melalui media sosial. Pemberlakuan ganjil genap di sepanjang Jl. Siliwangi akan melibatkan Sat Lantas Polres Sukabumi, Polsek Pelabuhan Ratu, Kodim 0622, Koramil Pelabuhan Ratu, Dishubkominfo Kabupaten Sukabumi, dan dibantu oleh Satpol PP serta unsur terkait lainnya.

Peraturan PPKM Level 3 Kabupaten Sukabumi

Beberapa peraturan dibuat untuk mengatur kegiatan masyarakat di Kabupaten Sukabumi pada masa pemberlakuan PPKM Level 3. Peraturan tersebut mengacu pada Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut.

  1. Pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka dengan ketentuan:
  • SDLB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62%  sampai 100% dengan maksimal 5 peserta didik di dalam kelas dan jaga jarak 1,5 m.
  • PAUD maksimal 33% dengan maksimal 5 peserta didik di dalam kelas dan jaga jarak 1,5 m.
  1. Kegiatan pada sektor non esensial 100% WFH
  2. Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50% dan untuk sektor kritikal kesehatan dapat beroperasi 100%
  3. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50%
  4. Pasar yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari buka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50%
  5. Kegiatan makan ditempat diperbolehkan dengan maksimal pengunjung 25% dan waktu maksimal makan 30 menit
  6. Pelaku perjalanan domestik harus dapat menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara dan Antigen H-1 untuk mobil pribadi, motor, bus, kereta api, dan kapal laut

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini