
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta resmi dibuka mulai hari ini Senin, 7 Juni 2021 secara daring. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru. PPBD tahun 2021 ini adalah penerimaan peserta didik baru pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang meliputi Kejar Paket A, Kejar Paket B, dan Kejar Paket C.
Petunjuk teknis PPDB 2021 ini hanya ditujukan bagi warga DKI Jakarta saja. Seperti yang tertuang dalam Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 11 yang berbunyi “Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas dalam keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta”.
Pada PPBD 2021, ada 4 jalur pendaftaran yang dibuka bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB). Empat jalur pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut.
- Jalur Zonasi
Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran yang diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan. Hal tersebut memperhatikan sebaran sekolah, sebaran domisili CPDB, dan kapasitas daya tampung sekolah disesuaikan dengan jumlah anak usia sekolah pada tiap jenjang di daerah tersebut.
- Jalur Afirmasi
Jalur yang memberikan kesempatan bagi anak-anak yang kurang mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah.
- Jalur Prestasi
Jalur ini mengapresiasi anak-anak yang menunjukkan prestasi baik akademik maupun non-akademik.
- Jalur Tugas Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru
Jalur ini memberikan hak pada anak-anak yang orang tuanya harus berpindah tugas sehingga mereka tidak kehilangan hak zonasi dan anak-anak yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
Sebelum pembukaan PPDB resmi hari ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuka pra pendaftaran PPBD 2021 pada tanggal 24 Mei-4 Juni 2021. Pra pendaftaran ini ditujukan bagi jenjang SMP, SMA, dan SMK melalui website https://sidanira.jakarta.go.id/ . Pra pendaftaran PPBD ini dimaksudkan untuk melakukan verifikasi dokumen dan data peserta didik. Jika dokumen dan data sudah terverifikasi, CPDB wajib mencetak tanda bukti pengajuan pra pendaftaran sebagai syarat pendaftaran PPBD 2021.
Mekanisme Pendaftaran Sekolah Pada PPDB 2021 DKI Jakarta
Pendaftaran Peserta Didik baru kali ini dilakukan secara daring mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Menurut Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 466 Tahun 2021 tentang Alur Proses Pelaksanaan PPDB 2021/2021, berikut mekanisme pendaftaran sekolah pada PPBD 2021.
- Pengajuan Akun
- Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id/
- Mengajukan akun dengan cara klik tombol ajukan akun sesuai jenjang pendidikan
- Mengisi formulir secara daring
- Mencetak tanda bukti pengajuan akun, tanda bukti tersebut berisi Nomor Peserta dan PIN untuk aktivasi
- Aktivasi PIN
- Setelah mendapatkan PIN, masuk lagi ke laman https://ppdb.jakarta.go.id/
- Melakukan aktivasi dengan klik tombol aktivasi lalu menginput nomor peserta (yang didapatkan sebelumnya dari website siandra) dan PIN PPDB.
- Mengganti PIN dengan password
- Setelah mengganti PIN dengan password lalu lanjutkan dengan memilih sekolah tujuan
- Memilih Sekolah Tujuan
- Akses lagi laman https://ppdb.jakarta.go.id/
- Login dengan menginput Nomor Peserta dan password
- Memilih sekolah tujuan
- Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan
- Memantau Hasil Seleksi
Setelah memilih sekolah tujuan, CPDB/orang tua dapat memantau hasil seleksi PPDB di laman https://ppdb.jakarta.go.id/ dengan klik menu seleksi dan lanjutkan pencarian pada sekolah pilihan.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon