Laman Resmi PPDB Jakarta 2022/ppdb.jakarta.go.id

Tidak terasa sebentar lagi anak-anak sekolah akan memasuki akhir semester dan kenaikan kelas. Itu berarti bagi mereka yang ada pada akhir jenjang pendidikan seperti kelas 6 SD dan 3 SMP akan lanjut ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Proses ini dilaksanakan melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang salah satunya dilakukan di DKI Jakarta. PPDB Jakarta saat ini sedang berlangsung bagi jenjang pendidikan SMP.

Untuk Anda yang memiliki anak yang akan masuk ke jenjang SMP, Anda dapat mengikuti pendaftaran PPDB dengan syarat sebagai berikut:

  1. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
  2. Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat
  3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022

Untuk jenjang SMP sendiri ada empat jalur yang dapat diikuti oleh calon peserta didik baru yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi, dan Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru. Kuota untuk masing-masing zonasi adalah Jalur Prestasi Akademik 15%, Jalur Prestasi Non Akademik 5%, Jalur Afirmasi 35%, Jalur Zonasi 50%, dan Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru 2%.

Pra Pendaftaran untuk PPDB Jakarta jenjang SMP dimulai sejak 17 Mei-14 Juni 2022. Sementara itu, untuk pengajuan akun dimulai pada 23 Mei 2022.Untuk proses Pra Pendaftaran sendiri dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman resmi PPDB Jakarta yaitu https://ppdb.jakarta.go.id/. Kemudian mengisi formulir secara daring dan mengunggah dokumen.

Untuk jenjang SMP, dokumen yang harus diunggah adalah:

  1. Kartu Keluarga
  2. Rapor kelas 4 semester 1 dan 2, rapor kelas 5 semester 1 dan 2, rapor kelas 6 semester 1 SD/sederajat
  3. Sertifikat akreditasi sekolah asal
  4. Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor peserta didik dari sekolah asal
  5. Sertifikat prestasi akademik
  6. Sertifikat prestasi non-akademik
  7. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai cukup

Persyaratan yang harus diunggah pada masa Pra Pendaftaran berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Informasi mengenai hal tersebut dapat Anda lihat dan pantau melalui website resmi PPDB Jakarta 2022 yang sudah tercantum diatas.

Alur PPDB Jakarta Tahun 2022

Setelah melakukan pra pendaftaran, calon peserta didik baru yang mengikuti PPDB Jakarta wajib mengikuti alur pendaftaran berikut:

  1. Pendaftaran/Pengajuan Akun:
  • Buka laman https://ppdb.jakarta.go.id/ kemudian klik Pengajuan Akun sesuai jenjang
  • Isi formulir secara daring
  • Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi
  1. Aktivasi PIN/Token
  • Masih dalam laman yang sama kemudian klik tombol aktivasi lalu input Nomor Peserta
  • Ganti PIN/token dengan password, kemudian setelah aktivasi pilih sekolah tujuan
  1. Memilih Sekolah Tujuan
  • Dengan laman yang sama, lakukan login menggunakan Nomor Peserta dan Password
  • Pilih sekolah tujuan dan cetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan 
  • Setelah itu tunggu pengumuman hasil seleksi PPDB

Tidak hanya itu, calon peserta didik baru wajib melakukan lapor diri di laman website yang sama dengan cara klik tombol ‘Lapor Diri’. Tanda bukti lapor diri juga wajib untuk dicetak. Jika ada pertanyaan atau informasi lebih lanjut yang ingin Anda ketahui, Anda dapat membuka website https://ppdb.jakarta.go.id/ atau https://disdik.jakarta.go.id/

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini