Ilustrasi Sambutan PPDB Jateng 2022/ppdb.jatengprov.go.id

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2022 telah dibuka sejak 15 Juni 2022. PPDB Jateng kali ini dibuka untuk jenjang SMA dan juga SMK secara online. Sebelum mendaftarkan diri, peserta didik diharapkan untuk mengecek persyaratan yang harus dipenuhi.

Beberapa persyaratan umum dan yang wajib dipenuhi calon peserta didik adalah sebagai berikut:

  1. Buku rapor SMP/sederajat
  2. Surat keterangan nilai rapor semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai dan dihargai sama setingkat SMP
  4. Akta kelahiran dengan batas usia tertinggi 21 tahun pada awal tahun ajaran baru 2022/2023 dan belum menikah
  5. KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Tengah

Setelah memastikan persyaratan tersebut terpenuhi, calon peserta didik dapat mengajukan akun melalui website resmi PPDB Jateng yaitu https://ppdb.jatengprov.go.id/. Pengajuan akun dapat dilakukan di halaman awal website yang menunjukkan masing-masing jenjang pendidikan. Kemudian calon peserta didik mengisi NISN, sekolah asal, tahun lulusan, NIK, dan juga kode keamanan.

Kemudian, ikuti arahan selanjutnya untuk mengisi informasi pribadi peserta dan cek ulang data peserta. Pengajuan akun, verifikasi berkas, dan aktivasi akun guna mendaftarkan PPDB Jateng akan dibuka mulai 15 Juni 2022 pukul 00.00 WIB hingga 28 Juni 2022 pukul 16.00 WIB. Sementara itu pendaftaran PPDB akan dibuka pada 29 Juni 2022 mulai pukul 07.00 WIB-23.55 WIB dan ditutup pada 1 Juli 2022 pukul 16.00 WIB. 

Jalur Pendaftaran PPDB Jateng Jenjang SMA dan SMK

Dalam pendaftaran PPDB Jateng kali ini, ada beberapa jalur pendaftaran yang dapat dipilih oleh calon peserta didik. Jalur pendaftaran untuk jenjang SMA adalah sebagai berikut:

  1. Jalur Zonasi

Adalah jalur berdasarkan jarak domisili sesuai alamat pada KK dengan kuota sebesar 55% dari daya tampung sekolah

  1. Jalur Afirmasi

Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak yatim piatu, anak panti, dan putera puteri tenaga kesehatan dengan kuota sebesar 20% dari daya tampung sekolah

  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali. Kuota yang disediakan adalah 5% dari daya tampung sekolah

  1. Jalur Prestasi

Adalah jalur yang menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik dengan kuota 20% dari daya tampung sekolah

Sementara itu untuk SMK, menggunakan jalur seleksi yaitu jalur seleksi calon peserta didik dari keluarga miskin, yatim piatu, putera puteri tenaga kesehatan, jalur seleksi calon peserta didik domisili terdekat, dan jalur seleksi prestasi. Informasi lebih lengkap mengenai alur pendaftaran dan yang lainnya dapat dibaca melalui Petunjuk Teknis PPDB TA 2022/2023.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini