Presiden Joko Widodo Saat Menyampaikan Keputusan Perpanjangan PPKM Darurat/setkab.go.id

Rencana awal, PPKM Darurat akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2021. Namun karena kasus terkonfirmasi Covid-19 belum menurun secara signifikan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo melalui unggahan akun twitternya.

“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021. Jika tren kasus Covid-19 terus menurun, maka mulai 26 Juli 2021 dilakukan pembukaan bertahap beberapa jenis kegiatan perekonomian. Mari bekerja sama melaksanakan PPKM ini,” tulis Presiden Joko Widodo pada 20 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo juga menambahkan bahwa setelah dilaksanakan PPKM Darurat, tren angka Covid-19 dan keterisian tempat tidur atau BOR mengalami penurunan. PPKM Darurat juga dilakukan untuk membantu rumah sakit agar tidak lumpuh karena terlalu banyak kapasitas pasien Covid-19 yang membutuhkan perawatan. Presiden mengatakan, jika angka Covid-19 kedepannya terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 akan dilakukan pembukaan secara bertahap pada beberapa sektor perekonomian.

Untuk tahap pertama yang akan dilakukan adalah sebagai berikut.

  1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50%. Pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50%.
  2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, penatu atau laundry, agen atau penjual voucher, bengkel kecil, cucian kendaraan, pedagang asongan, dan usaha kecil sejenis lainnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB.
  3. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, atau sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan waktu makan untuk pengunjung maksimal 30 menit.

Pengoperasian sektor ini dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan nantinya akan diatur oleh pemerintah daerah setempat. Sementara itu, untuk sektor kritikal dan esensial akan dijelaskan secara terpisah.

Perpanjangan PPKM Darurat ternyata mendapat beberapa komentar dari netizen, terutama mengenai keadaan perekonomian jika PPKM Darurat diperpanjang. Seperti yang dituliskan oleh akun twitter @republikwakanda pada 17 Juli 2021, “aku ketika lagi punya banyak beban, musibah berdatangan, PPKM Darurat diperpanjang, tabungan hampir habis, dan setiap ada masalah cuma bisa dipendam sendiri”. 

Komentar senada juga dituliskan oleh akun twitter @chiway_nunoz, “memang gabisa diterima, semakin diperpanjang semakin lama juga kita semua gabisa aktif bekerja kembali, kita perlu bekerja karena hidup terus berjalan, tidak munafik kalau setiap hari kita semua memang perlu uang buat beli makan dan untuk keperluan lainnya”.

Solusi Pemerintah Bagi Rakyat Pasca Perpanjangan PPKM Darurat

Perpanjangan PPKM Darurat semakin membuat beberapa masyarakat resah karena tidak bisa beraktivitas secara normal terlebih dalam hal pekerjaan. Namun, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo mengatakan akan terus memberikan solusi kepada masyarakat selama perpanjangan PPKM Darurat. Solusi-solusi yang diberikan adalah sebagai berikut.

  1. Membagikan paket obat gratis untuk pasien Covid-19 OTG dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah dua juta paket obat.
  2. Mengintensifkan program perlindungan sosial (perlinsos) untuk mengurangi dampak ekonomi dari pelaksanaan PPKM terhadap masyarakat dengan anggaran mencapai 187,84 triliun rupiah. Perlinsos berupa Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik.
  3. Menambah anggaran kesehatan senilai 21,02 triliun rupiah yang akan digunakan untuk program penanganan kesehatan yang meliputi klaim perawatan pasien, penyediaan obat Covid-19, pemberian insentif dan santunan kepada tenaga kesehatan, dan pembangunan RS darurat.
  4. Memberikan insentif kepada pelaku usaha mikro informal yang akan diberikan kepada sekitar satu juta usaha mikro yang masing-masing menerima sebesar Rp 1,2 juta.

“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bantuan sosial (bansos) tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” ujar Presiden Joko Widodo.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini