
Indonesia sedang memasuki fase lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron. Dengan adanya keadaan ini, pemerintah meminta masyarakat untuk tidak panik. Pemerintah melakukan berbagai cara untuk meredam kepanikan, salah satunya adalah dengan terus menerapkan PPKM.
“Pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik untuk menghadapi lonjakan kasus Omicron ini. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah persiapan untuk menghadapi gelombang Omicron ini dan masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa dengan mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan PPKM,” ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual PPKM pada 7 Februari 2022.
Dalam konferensi pers ini, disebutkan oleh Menteri Luhut ada empat wilayah di Jawa Bali yang status asesmennya naik ke PPKM Level 3. Keempat wilayah tersebut adalah wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali, Bandung Raya, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Lantas, apa saja peraturan pada daerah asesmen Level 3?
Penyesuaian Peraturan Asesmen PPKM Level 3
Berikut merupakan beberapa peraturan penyesuaian bagi penerapan PPKM Level 3 di empat daerah di Jawa Bali:
- Industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100% jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan minimal 75% karyawan sudah vaksin dosis kedua dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Supermarket beroperasi sampai pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60%
- Pasar rakyat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60%
- Mall dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60% pengunjung dengan memperbolehkan pengunjung anak dengan usia kurang dari 12 tahun minimal sudah melakukan vaksinasi dosis pertama. Tempat bermain dan hiburan anak dibuka maksimal 35% dan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak dibawah 12 tahun
- Restoran, kafe, warteg, lapak jajan dapat dibuka hingga pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 60%
- Bioskop dapat dibuka dengan ketentuan jika membawa anak dibawah 12 tahun diizinkan masuk jika sudah menerima vaksinasi dosis pertama
- Tempat ibadah diisi maksimal 50% dari kapasitasnya
- Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya maksimal diisi oleh kapasitas pengunjung sebanyak 25%
Evaluasi Dari Menteri Kesehatan
Sementara itu dalam konferensi pers tersebut, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan mengenai evaluasi kenaikan kasus Covid-19 di Jawa-Bali. Menteri Budi menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak panik melihat naiknya angka kasus yang tinggi.
“Ada tiga provinsi yang angka kasus positifnya melampaui jumlah kasus Covid-19 pada gelombang varian Delta yaitu DKI Jakarta, Banten, dan Bali. Angka yang dirawat di rumah sakit di tiga provinsi tersebut masih di angka 30-50%,” ujar Menteri Budi.
Menteri Budi juga menyampaikan bahwa dari data per 6 Februari 2022 ada sebanyak 15.292 pasien positif Covid-19. Namun 10.000 dari pasien tersebut masih berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) dan ringan. Sehingga masih bisa menjalani isolasi mandiri atau isolasi terpusat.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon