
Setelah melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, Pemerintah kembali memperpanjang PPKM namun kali ini dengan nama PPKM Level 4. PPKM Level 4 diberlakukan di beberapa daerah yang pengendalian kasus Covid-19 belum maksimal seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Banten, dan beberapa wilayah lainnya. Sementara itu untuk PPKM Level 4, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang kembali hingga tanggal 2 Agustus 2021.
“Dengan pertimbangan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Namun kita akan melakukan penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan ekstra hati-hati,” ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers dari Istana Merdeka pada 25 Juli 2021.
Peraturan mengenai pemberlakukan PPKM Level 4 Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021. Sementara itu, beberapa sektor yang diberi kelonggaran selama penerapan PPKM Level 4 adalah sebagai berikut.
- Pasar rakyat yang menjual sembako dan kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.
- Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 15.00, dan pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, pedagang asongan, laundry, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat dan pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.
- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki usaha di tempat terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dan pengunjung dapat melakukan makan di tempat dan maksimal waktu untuk makan di tempat adalah 20 menit.
Upaya Pemerintah Dalam Pengendalian Covid-19 di Masa PPKM Level 4
Dalam masa pemberlakuan PPKM Level 4, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan akan melakukan beberapa program dalam upaya pengendalian Covid-19. Program utama yang akan dilakukan adalah sebagai berikut.
- Penguatan 3T (testing, tracing, treatment)
- Testing ditingkatkan dengan target positivity rate adalah 10%, testing perlu terus ditingkatkan terhadap suspek yaitu mereka yang bergejala dan juga kontak erat.
- Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.
- Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai berat gejala. Hanya pasien bergejala kritis, berat, sedang yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolas perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
Penguatan 3T terutama testing dilakukan di 7 provinsi yaitu Bali, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta.
- Mendorong optimalisasi tempat isolasi terpusat mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, sampai dengan tingkat provinsi, khususnya bagi pasien yang memiliki resiko tinggi untuk menekan laju penularan sekaligus menurunkan angka kematian.
Bantuan Perlindungan Sosial Bagi Masyarakat Selama Penerapan PPKM Level 4
Perpanjangan penerapan PPKM Level 4 menimbulkan beberapa komentar masyarakat di media sosial. Salah satunya adalah pendapat dari akun twitter @majid_ibnoe216, “Alhamdulillah PPKM diperpanjang level 4 tapi gw udah level kritis kaga ada pemasukan”. Beberapa masyarakat terdampak oleh adanya perpanjangan PPKM saat ini, termasuk salah satunya adalah driver ojek online. Namun belum ditemukan informasi tambahan atas efek PPKM level 4 bagi driver ojek online.
Menanggapi berbagai keluhan masyarakat, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan terdapat sejumlah program perlindungan sosial bagi masyarakat, yang rinciannya adalah sebagai berikut.
- Menambah manfaat kartu sembako sebesar Rp 200.000,00 selama dua bulan untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Kartu sembako PPKM yang diberikan kepada 5,9 juta KPM baru yang merupakan usulan daerah, masing-masing KPM memperoleh Rp 200.000,00 per bulan selama 6 bulan.
- Perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk dua bulan (Mei-Juni) disalurkan pada bulan Juli. Alokasi sebesar 6,14 triliun rupiah untuk 10 juta KPM.
- Melanjutkan subsidi kuota internet hingga akhir tahun 2021 yang akan dinikmati oleh 38,1 juta pelajar dan tenaga pendidik dengan total alokasi anggaran 5,54 triliun rupiah.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon