Presiden Joko Widodo Saat Memberikan Keterangan Pers Terkait PPKM/twitter.com @setkabgoid 

PPKM Level kembali diperpanjang untuk yang keenam kalinya. Pemerintah memperpanjang PPKM mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Namun dalam perpanjangan kali ini, beberapa daerah dapat diturunkan levelnya dari level 4 menjadi level 3. Beberapa daerah yang turun level menjadi level 3 adalah wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya.

“Pandemi Covid-19 belum selesai, dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan. Oleh sebab itu, kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini,” ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers pada 23 Agustus 2021.

Selama masa PPKM diberlakukan, ada sejumlah perkembangan baik. Seperti penurunan kasus positif Covid-19 sebesar 78% sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, angka kesembuhan yang lebih tinggi daripada penambahan kasus positif, dan ketersediaan tempat tidur atau BOR nasional yang saat ini berada pada angka 33%. 

Lalu di wilayah Jawa dan Bali terjadi penurunan daerah PPKM level 4 dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota, daerah PPKM level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan daerah PPKM level 2 mengalami peningkatan dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

“Untuk wilayah luar Jawa Bali, level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota, level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota,” ujar Presiden Joko Widodo.

Penyesuaian Peraturan Selama PPKM

Meskipun PPKM Level masih terus dilanjutkan, perkembangan baik yang terjadi membuat pemerintah melakukan penyesuaian terhadap beberapa peraturan selama PPKM sebagai berikut.

  1. Tempat ibadah diperbolehkan buka untuk kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 30 orang.
  2. Restoran atau tempat makan diperbolehkan melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25%, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
  3. Pusat perbelanjaan/mall diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
  4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%, namun apabila ada kluster Covid-19 baru maka akan ditutup selama lima hari.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan pada masa PPKM kedepan akan diadakan uji coba protokol kesehatan pada pertandingan sepakbola Liga 1 yang akan dilakukan pada tanggal 27-29 Agustus 2021. Pertandingan akan dilaksanakan di DKI Jakarta tanpa penonton, dengan maksimal 3 pertandingan. 

Dengan perkembangan yang baik ini, Presiden Joko Widodo juga meminta Menteri Kesehatan untuk melakukan percepatan vaksinasi. Dengan harapan hingga akhir bulan Agustus 2021 harus bisa menyuntikkan lebih dari 100 juta dosis vaksin. Selain itu, Presiden juga mengungkapkan keterlibatan TNI dan Polri dalam melakukan penelusuran dan memberikan kontribusi terkait peningkatan rasio kontak erat.

“Situasi pandemi Covid-19 saat ini harus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan. Pembukaan aktivitas masyarakat harus terus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, testing dan tracing yang tinggi, serta perluasan cakupan vaksinasi,” ujar Presiden.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini