
Ditengah keadaan genting dan berduka akibat banyaknya kasus kematian akibat Covid-19, masih saja ada oknum yang tega memanfaatkan keadaan tersebut demi kepentingan pribadinya. Hal ini tercermin melalui kejadian di TPU Cikadut, Bandung karena adanya praktek pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam pemakaman jenazah Covid-19. Cerita viral tersebut berawal dari adanya dugaan tindakan pungli pada keluarga korban Covid-19 yang bernama Yunita Tambunan yang bocor melalui pesan berantai para awak media.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 6 Juli 2021 pukul 20.00 WIB. YMT baru saja kehilangan sang ayah karena Covid-19 dan berencana untuk memakamkan sang ayah di TPU Cikadut, Bandung. Namun sesampainya disana, ia ternyata harus menunggu antrian pemakaman karena banyaknya korban meninggal akibat Covid-19 yang dimakamkan di TPU Cikadut, Bandung. Ketika menunggu antrian ia dihampiri oleh seorang petugas pemakaman berinisial R dan dimintai uang Rp 4.000.000,00 dengan alasan sebagai biaya administrasi dan jasa angkut serta penguburan.
“Dia bilang karena saya non-muslim, saya diminta masuk ke dalam kantor yang terpisah dalam antrean. Katanya non-muslim itu biayanya tidak dibayar oleh negara, yang dibayar hanya yang muslim,” ujar Yunita pada beberapa media.
Setelah negosiasi yang alot, Yunita meminta agar biayanya diringankan karena di masa PPKM ini pendapatannya sedang menurun. Akhirnya, Yunita dan R mendapatkan kesepakatan biaya sebesar Rp 2.800.000,00 dengan rincian Rp 1.500.000,00 sebagai biaya jasa menggali kubur, Rp 1.000.000,00 sebagai biaya jasa pikul jenazah, dan Rp 300.000,00 sebagai biaya salib. Yunita juga mengaku hanya mendapatkan bukti pembayaran seadanya karena ketika dimintai kwitansi, R mengaku tidak ada kwitansi untuk pemakaman Covid-19 di malam hari.
Tindakan Atas Kasus Pungli di TPU Cikadut, Bandung
Kasus pungutan liar terhadap pemakaman Covid-19 yang terjadi di TPU Cikadut, Bandung ini telah mendapatkan tindakan tegas dari Pemerintah Kota Bandung. Walikota Bandung, Oded M. Danial mengatakan bahwa oknum yang melakukan pungli di TPU Cikadut sudah ditindak tegas dengan pemberhentian mulai 11 Juli 2021 dan sedang menjalani proses pemeriksaan di Polsek setempat.
“Saya telah menugaskan Wakil Wali Kota Bandung untuk menindak semua aparat yang melakukan pungli di TPU Cikadut dan menyelesaikan secara hukum kasus ini, karena pungli dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan dan pada prinsipnya tidak boleh ada pungli dalam pelayanan masyarakat di Kota Bandung,” ujar Oded.
Selain itu, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan bahwa oknum yang melakukan pungli dan membeda-bedakan agama adalah perbuatan yang tidak dapat ditoleransi. Ia juga menjelaskan bahwa petugas TPU Cikadut sudah digaji oleh pemerintah sebesar Rp 2.600.000,00 per bulan sesuai UMK dan tepat waktu. Pemerintah Kota Bandung juga telah menyediakan 5.000 liang lahat khusus Covid-19 di TPU Cikadut dan saat ini sudah terisi sebanyak 2.638 liang lahat. Masyarakat yang mengalami atau mengetahui kejadian pungli diminta untuk dapat melapor melalui SP4N LAPOR dan SMS ke 1708.
“Oknum petugas lapangan TPU Cikadut yang melakukan pungli merupakan tenaga pemikul tambahan yang diakomodir pada Februari 2021 lalu untuk membantu proses pemikulan jenazah dan memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut sebagai PHL. Oknum yang bernama R bukan staf UPT TPU Cikadut,” ujar Bambang.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dalam unggahan di akun media sosial instagramnya pada Minggu, 11 Juli 2021, ia memohon maaf atas dinamika yang terjadi di lapangan. Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Pemkot Bandung agar memperbaiki dan meningkatkan pengawasan terkait pemakaman Covid-19 di wilayahnya agar kejadian serupa tidak terulang. Arahan yang sama juga disampaikan kepada kota kabupaten agar memastikan pelayanan publik harus optimal dan tidak berbayar.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon