
Presiden Komisaris (Preskom) PT. Trada Alam Minera, Heru Hidayat turut menjadi salah satu tersangka mega korupsi Jiwasraya. Heru ditetapkan menjadi tersangka oleh kejaksaan pada 14 Januari 2020. Ia menjadi tersangka ketiga setelah sebelumnya kejaksaan menetapkan dua tersangka lain yaitu Komisaris PT. Hanson International, Benny Tjokrosaputro dan eks Direktur Keuangan PT. Jiwasraya, Hary Prasetyo.
Pada hari yang sama, Heru menjalani pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi Jiwasraya bersama delapan saksi lainnya. Dalam penetapan Heru sebagai tersangka, Soesilo Ari Wibowo sempat mempertanyakan penetapan tersangka yang terkesan mendadak. Soesilo kaget, kliennya tiba-tiba dijadikan tersangka dan ditahan.
Namun, hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh kejaksaan membuahkan hasil. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 3 Juni 2020, Heru didakwa melakukan pencucian uang. Pencucian uang tersebut dilakukan untuk membayar hutang judi kasino di Singapura. Sementara itu, uang yang digunakan berasal dari korupsi dana investasi PT. Jiwasraya.
“Terdakwa Heru Hidayat diketahui menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan atau kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan. Ia melakukan hal tersebut dengan cara melakukan penempatan uang dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan pada rekening Fredy Gunawan,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Bima Suprayoga.
Terkait dengan tempat judi kasino, jaksa mengungkap ada tiga tempat yang digunakan oleh Heru Hidayat. Ketiga tempat tersebut adalah Kasino Marina Bay Sands, Kasino Resort Worlds Sentosa, dan Kasino Sky City di New Zealand. Nilai hutangnya pun bervariasi, dari ratusan juta hingga milyaran rupiah.
Atas perbuatannya, Heru Hidayat didakwa Pasal 3 atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda 10 miliar rupiah. Oleh pengadilan, Heru Hidayat divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 4 bulan kurungan.
Kasus Korupsi Jiwasraya
Penyelidikan kasus korupsi Jiwasraya bermula dari laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor SR-789/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal adanya dugaan fraud di PT. Asuransi Jiwasraya. Kasus yang menimpa PT. Asuransi Jiwasraya tersebut menyeret banyak nama besar yang terlibat dan berpotensi merugikan negara sebesar 13,7 triliun rupiah.
Jika dituntut, kasus fraud ini sudah lama terjadi. Pada tahun 2008, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan disclaimer (tidak menyatakan pendapat) untuk laporan keuangan tahun 2006-2007. Kemudian defisit perseroan diketahui makin lebar yaitu 5,7 triliun rupiah pada tahun 2008 dan 6,3 triliun rupiah pada tahun 2009.
“Sakit”nya perusahaan diperparah dengan adanya izin produk JS Proteksi Plan yang menawarkan bunga tinggi sebesar 9-13% pada tahun 2012. Bahkan di tengah permasalahan keuangan, PT. Asuransi Jiwasraya menggelontorkan sponsor untuk klub sepakbola Inggris, Manchester United. Meskipun begitu, laporan keuangan Jiwasraya sempat membaik pada tahun 2017.
Kasus kembali mencuat ketika Kantor Akuntan Publik (KAP) PricewaterhouseCoopers mencatat adanya indikasi kejanggalan pada laporan keuangan Jiwasraya pada tahun 2017. Keuangan interim dikoreksi dari laba 2,4 triliun rupiah menjadi hanya 428 miliar rupiah. Bahkan pada Agustus 2018, Jiwasraya mengumumkan gagal bayar klaim polis nasabah JS Saving Plan.
Akhirnya pada tahun 2019, dibawah kepemimpinan Erick Thohir sebagai Menteri BUMN, Jiwasraya dilaporkan ke Kejagung atas tidak transparannya laporan keuangan perusahaan.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon