
Beberapa hari belakangan, beberapa pesan berantai beredar di grup whatsapp mengenai adanya resep obat untuk Covid-19. Dalam pesan itu juga disebutkan resep obat Covid-19 dapat dibeli sendiri dan tidak perlu sampai pergi ke Rumah Sakit, namun berita-berita tersebut sudah dipastikan oleh Satgas Covid-19 sebagai berita palsu atau hoax. Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Paru Indonesia (PDPI), dr. Erlang Samoedro, Sp P(K) mengatakan pemberian obat, meskipun kepada pasien tanpa gejala, tetap harus dalam pengawasan medis. Obat harus diberikan sesuai dengan kondisi pasien untuk mengurangi efek samping penggunaannya.
Selain pesan berantai tersebut, belakangan masyarakat juga sedang marak membicarakan salah satu obat Covid-19 bernama Ivermectin. Banyak berita-berita hoax yang menyebutkan bahwa Ivermectin ampuh untuk mengobati Covid-19 dan sering digunakan oleh para dokter setiap minggu agar terhindar dari Covid-19. Sayangnya, berita yang menyesatkan itu membuat masyarakat menjadi panic buying untuk membeli Ivermectin. Keadaan ini pun membuat beberapa pihak memanfaatkannya untuk menjual Ivermectin dengan harga sangat tinggi melalui e-commerce. Padahal harga eceran tertinggi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan hanya Rp 75.000,00.
“Kementerian Perdagangan telah meminta secara eksplisit agar dilakukan “Takedown Merchant” penjualan obat Ivermectin via e-commerce karena belum ada kesimpulan medis dari BPOM sebagai obat Covid-19 serta harganya kini melonjak hingga 1.000% lebih,” ujar Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Ojak Simon Manurung dalam keterangan resmi hari ini Kamis, 8 Juli 2021.
Namun, dikutip dari beberapa media, pernyataan berbeda dikeluarkan oleh Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Bidang Koordinator Kemaritiman dan Investasi. Ia mengatakan bahwa Ivermectin dapat diberikan kepada pasien Covid-19 yang bergejala ringan. Luhut juga sudah memerintahkan Menteri BUMN, Erick Thohir untuk mengedarkan Ivermectin untuk obat Covid-19 menyusul harganya yang melonjak tajam.
“Saya bicara dengan Dokter Fatimah, Kepala Rumah Sakit BUMN itu. Sudah kita buktikan bahwa it’s work. Jadi sepanjang untuk kepentingan rakyat dan kondisi ini sedang darurat serta evidencenya bagus, ya kenapa tidak?,” ujar Luhut Binsar Panjaitan.
Rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) dan WHO
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menyebutkan bahwa Ivermectin adalah golongan obat keras yang tersedia dalam bentuk sediaan 12 mg dan diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali. Untuk itu BPOM merekomendasikan Ivermectin sebagai berikut.
- Pembelian Ivermectin yang tergolong obat keras di sarana pelayanan kefarmasian harus berdasarkan resep dokter.
- Pembuktian Ivermectin dapat mengobati Covid-19 harus dilakukan melalui uji klinik. BPOM mendukung dan mengawal proses pelaksanaan uji klinik Ivermectin di Indonesia yang dilakukan Kementerian Kesehatan.
- Pemberian Ivermectin diluar skema uji klinik hanya dapat diberikan bila sesuai dengan hasil pemeriksaan dan diagnosis dari dokter. Penggunaannya harus sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui. Dokter juga harus memberikan edukasi kepada pasien mengenai penggunaan dan efek samping pemberian Ivermectin.
Sementara itu World Health Organization (WHO), dalam pertemuan ke 14 yang bertema “Strategic and Technical Advisory Group for Neglected Tropical Disease” meminta untuk Ivermectin dan satu obat lagi bernama Azitromisin tidak digunakan sebagai obat melawan Covid-19 karena belum ada penelitian dan bukti kemanjuran terhadap Covid-19. Jika suatu saat sudah ada bukti mengenai hal tersebut, WHO tetap meminta persetujuan ulang sebelum obat itu didistribusikan.
Penjelasan Mengenai Ivermectin Dari Kementerian Kesehatan
Ivermectin merupakan obat untuk mengobati infeksi akibat cacing gelang dan pembasmi kutu. Termasuk ke dalam kelas antihelmintik yang bekerja membunuh larva cacing dan cacing gelang dewasa agar berhenti berkembangbiak. Menurut penelitian dari tim Monash University dan University of Melbourne, Australia, obat Ivermectin memiliki efek antiviral yang berhasil mengurangi angka perkembangan virus sebanyak 99,8% dalam waktu 48 jam. Namun penelitian ini baru dilakukan pada sel-sel di laboratorium, bukan di tubuh manusia.
Di Indonesia sendiri, uji klinis Ivermectin telah dilakukan di 8 rumah sakit yang tidak disebutkan. Namun, belum ada uji klinis yang dapat membuktikan bahwa Ivermectin dapat mengobati Covid-19 jadi obat ini dilarang untuk dijual secara bebas. Penggunaan Ivermectin tanpa resep dokter dapat membahayakan kesehatan Anda. Jika Anda bersikeras menggunakannya tanpa resep dokter, Anda dapat merasakan efek samping sebagai berikut.
- Nyeri otot/sendi
- Ruam kulit
- Demam
- Pusing
- Sembelit
- Diare
- Mengantuk
- Sindrom Steven-Johnson (gangguan kulit dan selaput lendir yang serius)
Penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19 sedang dalam tahap penelitian dan uji klinis. Jadi, Kementerian Kesehatan menyarankan agar Anda untuk tidak mengkonsumsi dan membeli obat ini secara bebas tanpa resep dari dokter.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon