
Anak perusahaan PT. Astra International Tbk, PT. Astra Graphia Tbk didenda 4 miliar rupiah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Keputusan ini diambil pada 14 November 2012 karena dugaan adanya persekongkolan vertikal dan horizontal dalam pelaksanaan tender e-KTP.
Perkara tersebut berawal dari penyelidikan PKPU mengenai adanya dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012. Yang dananya bersumber dari APBN DIPA Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011 dan 2012.
Dalam pemeriksaannya, KPPU menemukan adanya beberapa fakta persekongkolan vertikal dan horizontal yang terjadi. Persekongkolan horizontal yang terjadi adalah:
- Terdapat metode usulan teknis tentang kesamaan kesalahan pengetikan produk kurang lebih 70%
- Terdapat kesamaan produk yang ditawarkan oleh Konsorsium PNRI dan Astra Graphia
- Ada kesamaan isi dan nilai dari beberapa poin dalam kolom analisa harga satuan peralatan per jam kerja
Sementara itu untuk persekongkolan vertikal, KPPU menemukan adanya tindakan post bidding yang dilakukan panitia tender, Konsorsium PNRI, dan Astra Graphia. Ketiganya juga melakukan pertemuan interaksi di luar jam kerja. Selain itu, Konsorsium PNRI difasilitasi menjadi pemenang tender oleh panitia tender.
Kasus tersebut terus bergulir hingga akhirnya pada tahun 2017, anggota tim teknis proyek e-KTP menyatakan bahwa konsorsium pemenang lelang ternyata tidak memenuhi syarat sebagai pelaksana proyek. Ada tiga konsorsium pemenang lelang yaitu PNRI, Astra Graphia, dan Murakabi Sejahtera.
“Konsorsium gagal mengintegrasikan layanan manajemen kunci dengan modul keamanan perangkat keras. Padahal dua hal tersebut menjadi salah satu syarat wajib dalam pelaksanaan proyek e-KTP,” ujar salah satu anggota tim teknis, Meidy Layooari.
Tersangka Mega Skandal e-KTP
Sebelum tiga konsorsium tersebut menjalani sidang, pada tahun 2014 KPK sudah menetapkan satu tersangka dalam mega skandal e-KTP. Satu tersangka tersebut adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto. Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen yang menggunakan anggaran tahun 2011-2012.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 kitab UU Hukum Pidana.
Pada tahun yang sama, KPK juga memanggil pimpinan konsorsium PT. Astra Graphia,Yusuf Darwin Salim. Yusuf dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan proyek e-KTP. Selain Yusuf, ada dua orang lagi yang dipanggil. Mereka adalah Direktur PT. Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi dan eks Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri, Ekworo Boedianto.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon