
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembekuan usaha kepada PT. First Indo American Leasing. Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan pemberian sanksi tersebut dituangkan oleh OJK dalam Surat Nomor S-89/NB.2/2020 tanggal 27 Februari 2020.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa OJK telah memberikan surat peringatan kepada PT. First Indo American Leasing sebanyak tiga kali. Namun sampai dengan batas waktu sanksi Peringatan Ketiga, pihak perusahaan belum menyampaikan bukti keterbukaan informasi kinerja dan kondisi keuangan kepada para investor, kreditur, dan seluruh stakeholder kepada OJK.
“Karenanya, PT. First Indo American Leasing tidak memenuhi ketentuan Pasal 83 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.5/2018 yang berbunyi ‘Perusahaan Pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan Debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan termasuk OJK,” tulis OJK dalam surat tersebut.
Atas pelanggaran yang dilakukannya, OJK memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha pada PT. First Indo American Leasing sesuai ketentuan Pasal 115 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.5/2018. Oleh karenanya maka:
- PT. First Indo American Leasing Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha;
- Sebelum berakhirnya jangka waktu Pembekuan Kegiatan Usaha PT. First Indo American Leasing telah memenuhi ketentuan Pasal 83 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.5/2018, OJK mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha;
- Dalam sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha masih berlaku dan PT. First Indonesia American Leasing tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha.
Izin Usahanya Dicabut dan Sanksi Lain
Setelah adanya pembekuan izin usaha, ternyata PT. First Indo American Leasing tidak segera melakukan tindakan. Oleh karena itu, OJK memberikan sanksi berupa Pencabutan Izin usaha pada 20 Oktober 2020.
“Sejak dicabutnya izin usaha, PT. First Indo American Leasing dilarang melakukan usaha bidang pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar OJK dalam keterangannya.
Selain pencabutan izin usaha saat ini PT. First Indo American Leasing juga sedang berhadapan dengan ancaman sanksi penghapusan pencatatan saham (delisting) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan kondisi tersebut, BEI meminta masyarakat memperhatikan dan mencermati segala informasi yang disampaikan oleh PT. First Indo American Leasing.
“Saham PT. First Indo American Leasing sudah mendapat suspensi selama 12 bulan, dimana delisting dilakukan jika saham perusahaan tercatat terkena suspensi selama 24 bulan. Perdagangan efek perusahaan sudah dihentikan selama 12 bulan dan akan mencapai 24 bulan pada 9 Desember 2021,” ujar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida.