
Masyarakat Riau berunjuk rasa di depan Kantor PT. Indah Kiat Pulp & Paper di Jl. Teuku Umar, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau pada 20 September 2017. Massa terdiri dari elemen masyarakat Kabupaten Siak dan Dewan Pimpinan Laskar Melayu Rembuk, Kabupaten Siak, DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat. Mereka menuntut pabrik untuk menghentikan aktifitas kerja.
“Kami menginginkan aktivitas dihentikan atau ditutup karena mencemarkan udara dan air, akibat dari bahan kimia berbahaya,” ujar Panglima Muda Laskar Melayu Rembuk Kabupaten Siak, Firdaus.
Firdaus mengatakan pencemaran dari PT. Indah Kiat Pulp & Paper terasa di perkampungan Desa Pinang Sebatang, Desa Tualang, dan Desa Perawang Barat. Masyarakat desa tersebut harus merasakan pencemaran udara dan air akibat limbah kimia yang dibuang ke aliran sungai. Limbah tersebut berdampak pada udara yang dihirup masyarakat dan air yang digunakan.
Selain itu, PT. Indah Kiat Pulp & Paper diduga menggunakan bahan kimia Klorin (penghancur kertas). Padahal Klorin merupakan bahan yang sangat berbahaya sekali dan larangan penggunaannya sudah diumumkan oleh badan PBB tahun 2002. Bahkan diketahui, saat Klorin pecah di udara akan mampu membunuh makhluk hidup secara perlahan.
“Kami juga mempertanyakan izin MB21 dan MB24 terkait pembangkit listrik menggunakan bahan bakar batu bara yang semakin menambah pencemaran udara. Kami juga akan membuat laporan resmi ke Polda Riau dan mengawal ini,” ujar Koordinator Koalisi Peduli Lingkungan (Kopel) Siak, Sadra Hera.
Dituntut Oleh WALHI
Selain masyarakat, permasalahan pencemaran lingkungan PT. Indah Kiat Pulp & Paper juga mendapat tuntutan dari WALHI Riau dan Laskar Melayu Rembuk (LMR) pada April 2017. Mereka menuntut karena perkembangan industri Pulp & Paper menyebabkan hilangnya tutupan hutan dari perluasan hutan tanaman industri. Serta menimbulkan pencemaran udara, air, dan tanah.
“Bau menyengat sangat mengganggu dan menyebabkan sesak napas masyarakat Warga Kampung Pinang Sebatang Timur yang dekat dengan turbin pembuangan. Ini sudah lama dirasakan masyarakat namun sampai saat ini belum diselesaikan oleh perusahaan,” ujar Sadra Hera.
Untuk menyelesaikan konflik, WALHI Riau dan LMR secara tegas menyampaikan beberapa tuntutan yaitu:
- Stop pembangunan dan perluasan PT. Indah Kiat Pulp & Paper karena ekspansi yang tidak berimbang antara lingkungan dan perusahaan dimana polusi udara sangat tidak stabil akibat turbin mengeluarkan asap sangat pekat yang berdampak;
- Pemerintah melakukan peninjauan ulang terhadap AMDAL PT. Indah Kiat Pulp & Paper;
- Pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap kualitas udara, air, dan tanah di sekitar PT. Indah Kiat Pulp & Paper;
- Penyelesaian bau limbah pabrik yang menyengat, terlebih ketika cuaca mendung sangat mengganggu pernafasan masyarakat di sekitar PT. Indah Kiat Pulp & Paper
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon