Salah Satu Proyek PT. Duta Anggada Relaty/dutaanggadarealty.com

PT. KAI mengajukan gugatan kepada PT. Duta Anggada Realty ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 31 Mei 2018 dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr. Dalam gugatan tersebut, PT. KAI meminta beberapa hal kepada PN Jakarta Utara untuk diselesaikan terkait sengketa tanah yang terjadi dengan PT. Duta Anggada Realty.

Beberapa tuntutan yang diajukan oleh PT. KAI adalah sebagai berikut:

  1. Meminta surat pengesahan pada PN Jakarta Utara perihal surat “Pemutusan Perjanjian atas Pemanfaatan Lahan di Emplasemen Kampung Bandan, Jakarta Utara”
  2. Duta Anggada membayar ganti rugi senilai 820 miliar rupiah
  3. Ditetapkan sebagai pemilik objek sertifikat hak pengelolaan no. 10 Desa Ancol atas tanah seluas 64.277 meter persegi dengan batas yang sudah ditetapkan
  4. Meminta sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama tergugat yang berasal dari hak pengelolaan no. 10 Desa Ancol atau HGB No. 1724 Desa Ancol
  5. Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan seluruh aset milik penggugat berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Bandan seluas 64.277 meter persegi tanpa syarat dan beban

“Sabar, saya membutuhkan waktu untuk menjelaskan mengenai hal ini. Saya harus konfirmasi terlebih dahulu,” ujar Kepala Humas PT. KAI, Agus Komarudin saat dihubungi oleh beberapa media.

Gugatan Balik PT. Duta Anggada Realty

Menanggapi gugatan yang diajukan oleh PT. KAI, PT. Duta Anggada Realty melalui kuasa hukumnya, Erwin Kallo mengatakan akan menggugat balik PT. KAI dengan perkara perbuatan melawan hukum atas ingkar janji perjanjian PT KAI kepada Duta Anggada Realty. Erwin Kallo mengatakan jika langkah gugatan PT. KAI tidak berdasarkan hukum.

“PT. KAI arogan dan kami akan terus melawan hingga persidangan selesai. Sudah pernah ada agenda mediasi dua kali, namun mereka tidak datang. Kami anggap PT. KAI sendiri tidak profesional dengan gugatan hukum yang diajukan,” ujar Erwin Kallo.

Erwin menjelaskan bahwa antara PT. KAI dan PT. Duta Anggada Realty memiliki perjanjian kesepakatan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 161/Mangga Dua Utara pada 1977 diatas Hak Pengelolaan Lain (HPL) milik PT. KAI. Dalam perjanjian disebutkan bahwa PT. KAI berkenan lahan di Kampung Bendan seluas 64.277 meter persegi dapat dimanfaatkan oleh PT. Duta Anggada Realty yang berencana akan membangun toko, rumah susun, dan lain-lain.

Namun dalam perjalanan waktu, PT. Duta Anggada Realty terhambat tidak dapat memakai lahan karena harus mengantongi surat rekomendasi dari PT. KAI untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lainnya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta. Bahkan sengketa lahan tersebut juga menghambat pembangunan Depo Mass Rapid Transit (MRT).

“Yang membeli lahan tersebut adalah kami, tapi kami ditolak ketika mengajukan ke PTSP DKI karena belum mengantongi surat rekomendasi dari PT. KAI. Rekomendasi harus ada sebagai prasyarat pembangunan,” ujar Erwin.

Padahal menurut laporan keuangan PT. Duta Anggada Realty per Maret 2018, perusahaan ini memiliki tanah di Kampung Bandan seluas 70.052 meter persegi berstatus HGB yang berakhir pada tahun 2020.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini