

PT. Nusa Konstruksi Enjiniring (PT. NKE) menjadi korporasi pertama yang divonis atas kasus korupsi. Agenda pembacaan vonis dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Januari 2019. Dalam vonis tersebut PT. NKE divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus lelang proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dari pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010.
“Menyatakan PT. Nusa Konstruksi Enjiniring yang sebelumnya bernama PT. Duta Graha Indah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjut bersama dakwaan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta, Diah Siti Basariah.
Selain itu, PT. NKE juga diminta membayar uang korporasi sebesar 85 miliar rupiah. Hakim juga memberikan hukuman kepada korporasi berupa pencabutan hak perusahaan mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan. Jika korporasi tidak dapat memenuhi hukuman tersebut maka aset perusahaan akan disita setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap.
“Dengan diberikannya putusan tersebut, saya mewakili korporasi menyatakan tidak keberatan dan menerima putusan tersebut karena beranggapan majelis hakim telah memberikan keputusan seadil-adilnya bagi kami,” ujar Direktur Utama PT. Nusa Konstruksi Enjiniring, Djoko Eko Suprastowo.
Dalam kasus ini, PT. NKE melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
PT. NKE juga menjadi korporasi pertama yang divonis melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu ada beberapa korporasi lain seperti PT. Nindya Karya, PT. Tuah Sejati, dan PT. Putra Ramadhan. Pengungkapan korupsi yang dilakukan oleh korporasi juga sedang menjadi incaran KPK belakangan ini.
Kasus Korupsi PT. Nusa Konstruksi Enjiniring
Kasus korupsi yang dilakukan PT. Nusa Konstruksi Enjiniring berawal pada 24 Juli 2017 ketika KPK menetapkan korporasi sebagai tersangka. Penetapan korporasi sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara yang sama dengan tersangka Direktur Utama PT. Duta Graha Indah, Dudung Purwadi dan pejabat pembuat komitmen, Made Meregawa.
Dalam kasus tersebut, PT. NKE diduga memperkaya korporasi senilai 24,778 miliar rupiah dalam proyek pemerintah. Namun merugikan negara hingga total 25,935 miliar rupiah. Perbuatan PT. NKE yang melanggar hukum adalah PT. NKE membuat kesepakatan memenangkan korporasinya dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.
PT. NKE juga didakwa memperkaya bekas politikus Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikan yaitu PT. Anak Negeri, PT. Anugerah Nusantara, dan Grup Permai sebesar 10.290 miliar rupiah. Diketahui bahwa PT. NKE memperoleh nilai proyek dari Muhammad Nazarudin.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon