

Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali memperbaharui aturan mengenai Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 13 Oktober 2021 hingga 31 Desember 2021.
“Untuk saat ini Keputusan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penanganan Covid-19. Jadi sudah tidak berlaku dan diganti dengan yang baru,” ujar Ketua Satgas Covid-19, Ganip Warsito.
Untuk WNI yang hendak masuk ke wilayah Indonesia atau menjadi pelaku perjalanan internasional, ada tujuh pintu masuk (entry point) yang sudah ditetapkan. Tujuh entry point tersebut adalah sebagai berikut.
- Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Banten
- Bandar Udara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
- Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau
- Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara
- Pos Lintas Batas Negara Aruk, Kalimantan Barat
- Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kalimantan Barat
Syarat Masuk ke Indonesia Bagi Pelaku Perjalanan Internasional
Jika Anda merupakan pelaku perjalanan internasional dan akan masuk ke wilayah Indonesia, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang wajib Anda penuhi. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut.
- Mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Menunjukkan kartu vaksin atau sertifikat (fisik maupun digital), telah menerima vaksinasi dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum hari keberangkatan sebagai syarat masuk Indonesia dengan ketentuan:
- WNI yang belum divaksin akan divaksin setibanya di tempat karantina di Indonesia setelah melakukan pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif.
- WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin (fisik atau digital) setibanya di Indonesia.
- WNA yang belum divaksin di luar negeri, akan divaksin setibanya di Indonesia setelah melakukan pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif. Dengan syarat WNA berusia 12-17 tahun, pemegang izin diplomatik/izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
Ketentuan Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Internasional
Selain itu, pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia wajib menjalani karantina. Karantina berlaku bagi semua pelaku perjalanan internasional tanpa terkecuali, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Melakukan karantina 5×24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya rendah.
- Melakukan karantina 14×24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya tinggi.
Bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point Bandara Internasional Soekarno-Hatta, diwajibkan menjalani karantina di tempat karantina terpusat. Tempat karantina terpusatnya adalah di Wisma Atlet Pademangan. Namun Wisma Atlet Pademangan hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan internasional dengan kategori sebagai berikut.
- Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia.
- Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
- Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Bagi WNI secara umum yang melakukan perjalanan internasional ke Indonesia di luar kategori tersebut dapat melakukan karantina mandiri. Karantina mandiri dapat dilakukan di hotel yang sudah mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19, tentunya dengan pembiayaan secara mandiri.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon