
Kejaksaan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi PT. Asabri 2012-2019 pada 14 September 2021. Ketiga tersangka baru tersebut berinisial ESS atau THS selaku wiraswasta yang juga mantan Direktur Ortos Holding Ltd, B selaku mantan Komisaris Utama PT. Sinergi Millenium Sekuritas, dan RARL selaku Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama. Ketiganya disebut sudah menjalani penahanan.
Ketiga tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan yang berbeda. B ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A, Tangerang. RARL ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan ESS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba Jakarta Pusat.
“Ketiga tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada beberapa media dalam keterangan persnya.
Sebelumnya pada tanggal 9 September 2021, Kejaksaan telah memeriksa 10 orang saksi guna kepentingan penyidikan untuk menemukan fakta hukum pada tindak pidana korupsi yang terjadi di Asabri. Kesepuluh saksi tersebut adalah:
- AGAWW selaku Komisaris Utama PT. Insight Investment Management periode 2017-sekarang
- IR selaku Direktur Utama PT. Victoria Management Investasi
- SW selaku Direktur CGS-CIMB Sekuritas Indonesia
- IA selaku Direktur BCA Sekuritas
- KP selaku Direktur Profindo Sekuritas Indonesia
Lima saksi diatas diperiksa terkait pendalaman 10 tersangka Manajemen Investasi (MI).
- BS selaku Pensiunan PT. Asabri
- HW selaku Pensiunan PT. Asabri
- YG selaku Karyawan PT. Asabri
- IFA selaku Staf Strategis Analisis Investasi Divisi Manajemen Portofolio PT. Asabri
- BA selaku Kepala Bidang Monitoring dan Evaluasi Divisi Manajemen Portofolio PT. Asabri
Lima saksi ini diperiksa terkait pengelolaan dana investasi PT. Asabri dengan tersangka sebelumnya berinisial TT.
Kasus Korupsi Asabri
Kasus korupsi ini berawal sejak 28 Juni 2021 ketika Adam Damri selaku Dirut perusahaan memimpin rapat yang membahas tentang investasi pasar modal dalam bentuk instrumen saham dan jenis saham. Lalu sejak tahun 2012 PT. Asabri mulai melakukan transaksi jual beli saham yang tergolong beresiko. Setelahnya pihak-pihak terkait melakukan pertemuan untuk mengatur penempatan dana perusahaan dalam investasi saham.
Diduga PT. Asabri mendapatkan pendanaan dari program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen. Rinciannya adalah dana pensiun dipotong 4,75 persen dari gaji pokok dan Tabungan Hari Tua dipotong 3,25 persen dari gaji pokok. Akibat dari perbuatannya tersebut, tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp 227 triliun.
Ada delapan terdakwa atas kasus korupsi tersebut, empat diantaranya adalah berasal dari pihak internal yang termasuk petinggi di perusahaan. Keempat petinggi tersebut adalah Adam Rachmat Damiri selaku mantan Dirut perusahaan, Letjen (Purn) Sonny Widjaja selaku Direktur Utama perusahaan periode 2016-2020, Bachtiar Effendi selaku Direktur Utama PT. Asabri periode 2012-2015, dan juga Hari Setianto selaku Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri periode 2013-2019.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon