Menteri Kesehatan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dalam Keterangan Pers Setelah Menggelar Rapat Terbatas Bersama Presiden/twitter.com @setkabgoid

Kasus Covid-19 yang semakin melonjak di Indonesia membuat Presiden Jokowi kembali menggelar rapat terbatas Penanganan Pandemi Covid-19 di Kantor Presiden pada hari Senin, 14 Juni 2021. Rapat terbatas tersebut juga dihadiri oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartanto.

Setelah menggelar rapat terbatas, Menteri Kesehatan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua KPCPEN menggelar jumpa pers di tempat yang sama untuk memberikan keterangan pers secara resmi pada pukul 19.00 WIB. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan dua arahan penting yang ditekankan oleh Presiden Jokowi mengenai penanganan pandemi Covid-19.

“Arahan bapak Presiden tadi penekanannya dua, yang pertama adalah implementasi di lapangan untuk penerapan protokol kesehatan dan tadi dilengkapi dengan bapak Wakil Presiden mengenai testing, tracing, dan isolasi. Beliau yang kedua juga menekankan perlunya ada akselerasi program vaksinasi,” ujar Budi Gunadi Sadikin.

Ia menambahkan bahwa Presiden menekankan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan peraturan PPKM Mikro yang sudah ada. Presiden juga meminta kepada TNI dan Polri untuk memastikan bahwa implementasi di lapangan dari PPKM Mikro benar-benar sesuai dengan yang sudah dirumuskan. Selain itu, kegiatan-kegiatan yang memiliki kesempatan besar untuk membuka masker seperti libur panjang, pariwisata, dan juga makan di tempat agar diperketat implementasi protokol kesehatannya. 

Untuk akselerasi program vaksinasi Covid-19, pemerintah melalui Presiden Jokowi meminta untuk dapat mendistribusikan 700.000 vaksin pada bulan ini dan 1.000.000 vaksin pada bulan depan.  Program akselerasi vaksinasi Covid-19 ini bekerja sama dengan TNI dan Polri dan juga pemerintah daerah, sehingga 600.000 vaksin per hari akan didistribusikan melalui jalur Pemerintah Daerah dan 400.000 per hari akan dilakukan melalui jalur sentral TNI dan Polri. 

“Kami juga menambahkan kepada bapak Presiden kenapa hal ini penting, karena di beberapa daerah seperti Kudus, DKI Jakarta, dan Bangkalan varian virus Covid-19 Delta atau B1617.2 atau varian virus Covid-19 dari India mendominasi. Karena ini penularannya lebih cepat maka kedua hal tadi perlu dipercepat dan diperhatikan,” ujar Budi Gunadi Sadikin menutup keterangan persnya.

Keterangan Pers Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Dalam keterangan persnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyampaikan beberapa data perkembangan kasus Covid-19. Dimana jumlah kasus aktif per 13 Juni 2021 sebesar 5,9% dan tingkat kesembuhan 91,3%. Airlangga juga menyampaikan untuk menyikapi kenaikan kasus di beberapa tempat ada beberapa langkah dan poin penting yang perlu dilakukan oleh pemerintah. Beberapa point penting tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Meningkatkan fasilitas rumah sakit menjadi 40%, terutama di daerah Kota/Kabupaten yang berzona merah atau BOR diatas 60%. Bagi kota-kota yang berzona merah juga disediakan rumah sakit rujukan di kota terdekat.
  2. Menyiapkan hotel-hotel untuk isolasi dan mendorong akselerasi vaksinasi yang bekerja sama dengan TNI dan Polri.

“Selain itu beberapa kegiatan yang terkait dengan PPKM Mikro yang akan diperpanjang dari tanggal 15-28 Juni 2021. Untuk daerah dengan zona merah, Work From Home (WFH) nya 75%,” kata Airlangga Hartanto.

Airlangga menambahkan untuk daerah dengan zona orange dan zona kuning, untuk Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) masing-masing adalah 50%. Namun ia meminta untuk daerah dengan zona merah, meskipun WFO 25% kantor tetap harus melakukan giliran. Jadi untuk karyawan yang melakukan WFO bukan hanya itu-itu saja dan memastikan karyawan yang WFO pekerjaannya stand by di tempat bekerja masing-masing.

Untuk kegiatan belajar mengajar, Airlangga menambahkan bagi daerah dan kecamatan yang berzona merah kegiatan belajar mengajar 100% dilakukan secara daring. Untuk kegiatan restoran atau makan di tempat hanya boleh sampai pukul 21.00 WIB dan 50% saja. Sementara untuk kegiatan ibadah, bagi daerah dengan zona merah dihimbau untuk beribadah di rumah dan kegiatan ibadah di tempat ibadah umum ditutup dahulu untuk dua minggu. 

“Pemerintah melalui satgas Covid-19 juga menugaskan Dandim dan Kapolres untuk melead PPKM Mikro terutama untuk wilayah zona merah seperti Kudus dan Bangkalan agar dilakukan penebalan, penebalan artinya penambahan petugas, agar kedisiplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan,” tambahnya. 

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini