Ilustrasi Ternak Lele/menit.co.id

Niat hati ingin berinvestasi, ratusan warga Jambi malah tertipu investasi ikan lele. Kerugian ini disebabkan oleh PT. Darsa Harka Darussalam (DHD) Mitra Indotama Jambi yang menawarkan investasi lele bodong. Kerugian yang dialami para pelapor ditaksir mencapai miliaran rupiah.

“Kalau masalah tertipu, ada ratusan orang dalam program investasi ini. Untuk 1 kolam investasinya 10 juta rupiah. Saya sendiri berinvestasi di 5 kolam, jadi kerugian saya mencapai 50 juta rupiah. Ada juga teman saya yang mengalami kerugian lebih banyak karena berinvestasi di 20 kolam,” ujar KJ, salah seorang korban investasi lele bodong.

Diketahui PT. DHD menawarkan program investasi lele dengan pola bagi hasil. Cara investasi adalah dengan menanamkan modal sebanyak 10 juta rupiah per satu kolam. Nantinya masyarakat yang berinvestasi bisa mendapatkan keuntungan 960 ribu rupiah per kolam saat panen. Dengan estimasi panen 9 kali dalam satu tahun.

Penipuan ini dicurigai pertama kali oleh masyarakat. Pada bulan Juni 2021, masyarakat rutin menyetorkan modal dan investasi kepada PT. DHD. Namun hingga bulan Oktober 2021 ini belum ada hasil dari keuntungan panen lele yang dikirimkan oleh PT. DHD kepada para masyarakat yang berinvestasi.

Kasus tersebut akhirnya diadukan ke Polda Jambi. Per tanggal 18 Oktober 2021, Polda Jambi sudah menerima sebanyak 81 laporan korban penipuan investasi lele. Kerugian dari korban yang sudah melapor ditaksir mencapai 2,3 miliar rupiah.

Berdasarkan keterangan dari pemilik kolam lele yang disewa oleh PT. DHD, Yushernawan, kegiatan investasi tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2018. Ia juga mengaku tidak tahu menahu mengenai kasus penipuan investasi tersebut karena statusnya hanya sebagai seorang pemilik lahan yang menyewakan pada PT. DHD.

“Yang disewa oleh PT. DHD total ada 2 hektar. Di Desa Kebon 9, Kecamatan Sungai Gelam ada 900 kolam yang disewa. Tidak jauh dari lokasi juga ada 400 kolam. Selain itu, di Kecamatan Kumpeh ada sebanyak 300 kolam. Ditotal semua se Kabupaten Muaro Jambi ada 1000 kolam lebih. Tapi investasi mendadak macet pada bulan Januari. Soal kenapanya saya tidak tahu karena manajemen tidak pernah cerita,” ujar Yushernawan kepada beberapa media.

Tersangka Penipuan Investasi Ditangkap

Setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku penipuan investasi lele pada 18 Oktober 2021. Pelaku yang ditangkap merupakan tiga orang petinggi PT. DHD yang masing-masing berinisial HW selaku komisaris, DS selaku mantan dirut, dan juga W.

“Terkait dengan kasus penipuan investasi lele PT. DHD, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 20 orang. Yang diperiksa mulai dari operasional perusahaan, pengelola keuangan, hingga bagian pemasaran,” ujar Kasubdit IV Renakta, Kompol Masnoni pada beberapa media.

Tersangka yang ditangkap juga sudah ditahan sesuai dengan Pasal 372, 378 KUHP yang dipersangkakan kepada para tersangka. Kompol Masnoni juga mengatakan pihaknya akan melakukan pendataan terhadap aset-aset perusahaan dan selanjutnya akan dilakukan tindakan hukum. Termasuk penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk menanggapi permasalahan tersebut, Polda Jambi juga sudah membuka posko pengaduan online untuk para korban. Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat melakukan aduan melalui https://tinyurl.com/Pengaduan.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini